Site icon LEAD.co.id

Demo di Mabes Polri, Kamnas Minta Kombes Anton Setiawan Dipecat

JAKARTA (Lead.co.id) – Puluhan mahasiswa dari Koalisi Aksi Mahasiswa Nusantara (Kamnas) telah melakukan demostrasi dengan tema “Menagih janji Presisi Polri” terkait kasus petinggi Kepolisian di Sumatera Selatan.

Koordinator Nasional Kamnas, Awan Mukhtar dalam orasinya di depan Mabes Polri meminta segera non-aktifkan dan periksa Kombes Anton Setiawan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Mereka juga mendesak Polri memberikan keterangan resmi kepada publik terkait pernyataan AKBP Dalizon dan meminta Kapolri turun tangan menyelesaikan kasus yang melibatkan anak buahnya tersebut.

“Kapolri mesti turun tangan, untuk tetap menjaga nama baik institusi Polri, sebab nama AKBP Dalizon dan Kombes Pol Anton Setiawan disebut berkali-kali dalam persidangan,” ungkap Awan dalam keterangan yang diterima oleh Lead.co.id, pada Jumat (16/9/2022)

Kamnas juga meminta Kapolri memerintahkan Divisi Propam Polri untuk melakukan proses dugaan pelanggaran kode etik dan proses hukum terhadap Kombes Pol Anton Setiawan.

“Sebagaimana yang terjadi pada AKBP Dalizon kan sudah di nonaktifkan, mestinya Kombes Pol Anton juga di proses bahkan dipecat karena telah disebut di Pengadilan. Apalagi kasus terkait ini juga sudah diambil alih Mabes Polri,” terang dia

Orator selanjutnya, Agus Maulidar meminta Polri menindaklanjuti dugaan keterlibatan Kombes Pol. Anton Setiawan dalam kasus korupsi dugaan penerimaan fee pada dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang disebut di persidangan.

“Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan keterangan AKBP Dalizon secara jelas menyebutkan nama Kombes Pol Anton Setiawan dan dugaan ia terima uang miliaran, ini harus ditindaklanjuti Mabes Polri,” Tegas Agus

Sebelumnya, Kombes Anton Setiawan disebut dalam persidangan terkait kasus korupsi fee pada dinas PUPR di Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel). Nama Anton disebut baik oleh AKBP Dalizon maupun dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Aksi yang dikawal oleh puluhan aparat kepolisian tersebut berlangsung sekitar satu jam dengan ditutup oleh Pengukuhan Satuan Tugas (Satgas) Pengawal Kasus AKBP Dalizon dari Kamnas yang dipimpin langsung oleh Koordinator Nasional.

Exit mobile version