Demo Kejari, Para Mahasiswa Persoalkan Penyimpangan Aset Negara

oleh -755 views
Kejari Kota Bogor, Mahasiswa Bogor, Penyimpangan, Aset Negara

BOGOR (Lead.co.id) – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Negara (Gemppar) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, pada Rabu (16/2/2022). Aksi ini terkait dugaan penyimpangan aset negara dan tunggakan pajak.

Para mahasiswa mempersoalkan Kejari Kota Bogor karena belum mengusut dugaan penyimpangan Aset Negara dan Pajak pada objek di Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat. Mereka juga menilai Bappenda Kota Bogor tidak mampu menagih pajak terhutang.

“Kedatangan kami ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk menyampaikan aspirasi. Kami menilai Kejaksaan melempem alias tengah tertidur lelap,” kata Fahri, Koordinator Gemppar saat berorasi.

Baca :  Kadin dan Kejari Salurkan Oksigen Gratis untuk Warga Isoman

Para mahasiswa juga mengaku telah berkirim surat pada Kejaksaan Agung yang ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) dan Kejari Kota Bogor. Pasalnya, kata Fahri, publik bertanya-tanya kenapa aset negara yang pernah menjadi persoalan hukum itu tidak diusut.

Dilansir dari website Kejaksaan Agung RI, pada kasus pengalihan hak atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Tegal Sapi, Kelurahan Menteng tahun 1993.

Arif Daryanto sang pengusaha PT Triyosa Mustika (Braja Mustika) diduga telah membalik-namakan tanah seluas 24 hektar dengan menghapus Hak Pemilikan Lahan Pemkot Bogor menjadi milik pribadi.

Baca :  Mahasiswa Gugat Mafia Proyek, DPRD dan Kejari Kota Bogor Jadi Sasaran

Kasus ini dihentikan karena kadaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) KUHP yang menyatakan, kewenangan menuntut pidana dihapuskan terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun sesudah dua belas tahun.

Karena tindak pidana sudah kadarluwarsa, penyidik mengeluarkan SP3 Nomor Print 10/f.2/fd.1/12/2012 tgl 10 Desember 2012. Lalu, bagaimana status hak tanah tersebut sekarang?.

Informasi yang dihimpun, aset tanah negara tersebut diduga masih terus diperjual-belikan, serta terus diraup keuntungannya bukan untuk negara ataupun pemerintah daerah.

Padahal, jelas Arif Daryanto telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membalik-namakan tanah seluas 24 hektar dengan menghapus Hak Pemilikan Lahan Pemkot Bogor menjadi milik pribadi.

Baca :  Datangi Kejari, Mahasiswa Minta Usut Proyek Alun-alun dan Perpustakaan

 

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *