BOGOR (Lead.co.id) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Bogor menggelar demonstrasi terkait RKUHP, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor, pada Kamis (7/7/2022).
Aksi itu dilakukan karena pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dilakukan secara tertutup dan terdapat pasal pasal yang dinilai berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Dalam aksinya, para mahasiswa membentangkan spanduk bertulis “Tolak RKUHP, Kami Mengutuk RKUHP, Demokrasi Tersakiti oleh ulah RKUHP”. Mereka juga berorasi secara bergantian menggunakan pengeras suara.
Koordinator BEM Se-Bogor, Rizki Nurasurialtar dalam pernyataannya menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk membahas kembali pasal – pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Mendesak pemerintah untuk segera menghapus setiap pasal – pasal yang bertentangan serta mengancam HAM dalam negara yang berdemokrasi,” kata Rizki.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar dalam setiap pembahasan RKHUP dilakukan asas keterbukaan dengan melibatkan semua elemen masyarakat.
Adapun para mahasiswa yang mengikuti aksi tersebut yaitu dari IPB, UNB, STTIF, AKA, Tazkia, STIE, BSI, dan STIE Dewantara.





