Oleh: Ryanti Dermawan
Dalam praktik pemilu yang demokratis negara menyelenggarakan sistem politik dengan mengedepankan nilai-nilai kebebasan berdemokrasi
Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman yang sesuai dengan dasar negara Pancasila dan sesuai dengan filosofi bangsa ini yaitu bersatu kita teguh bercerai kita runtuh
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, pemilu sangat sarat dengan perbedaan dan intrik yang digunakan itu semua demi kepentingan politik baik itu antara kandidat maupun rakyat sebagai pemilih.
Keberagaman dalam kebebasan berpolitik sehingga menimbulkan banyak perbedaan berpendapat dan perbedaan argumentasi terhadap pandangan politik, sehingga hal ini menjadi irama bagi praktik Demokrasi.
Dalam konteks ini, Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024, diharapkan terbebas dari keterbelahan publik dan narasi perpecahan. Terbebas dari kelompok kelompok atau golongan akan tetapi rasanya sangat sulit dilakukan, mengingat setiap kali ada ajang pemilu terutama pilpres maka kelompok dan kubu terbagi menjadi dua.bahkan ini terbawa hingga pemilu atau pilpres selesai.
Masyarakat kita sangat membutuhkan narasi politik yang positif dan bijak dalam mengekspresikan kebebasan berpolitik dan kebebasan berpendapat dan kebebasan dalam memilih. Karena ini adalah sebuah ajang pesta demokrasi dan kompetisi sehat untuk sebuah Demokrasi yang berdaulat
Berdasarkan pemahaman ini, menurut saya mengatakan sistem politik yang demokratis ditentukan oleh kebijaksanaan dan pandangan umum.
Karena pada dasarnya wakil-wakil yang yang dipilih dan diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala.
Atas dasar prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Atas dasar sistem yang demokratis ini, rakyat sebagai unsur terpenting dalam sebuah negara memiliki kesamaan dalam hak-hak berpolitik baik untuk dipilih dan memilih wakil-wakil rakyat melalui sistem pemilu yang sudah ditentukan.
Kemudian negara membentuk penyelenggara pemilu melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bawaslu sebagai institusi yang ditunjuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu, dan pemegang mandat wajib untuk menjalankan segala tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Jangan sampai wakil rakyat tidak paham dengan tugas yang diembannya.
Penulis adalah Politisi Perempuan di Kota Bogor





