Dianggap Membangkang UU, Kamasta Adukan Bupati Butur Ke DPR RI

oleh -225 views

JAKARTA (LEAD.co.id) – Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) adukan Bupati Buton Utara (Butur), Ridwan Zakaria (RZ) ke Komisi II DPR RI atas pembangkangan terhadap Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2007 tentang Daerah Otonom Baru (DOB).

Presidium Kamasta, Zaidin Ahkam mengatakan, masalah pemindahan Ibukota secara sepihak oleh Butur RZ dinilai merupakan pembangkangan yang sangat jelas terhadap UU. Pasalnya, pembentukan DOB berdasarkan UU No. 14 Tahun 2007 letak Ibukota Buton Utara terletak di Burangga kecamatan Bonegunu namun dengan intrik dan tipu muslihat terhadap negara Bupati Butur Ridwan Zakaria memindahkan letak Ibu Kota ke Kelurahaan Sarea kecamatan Kulisusu.

“Dengan dipindahkan di Kulisusu makan otomatis ibukota sesuai amanah Undang-Undang tidak difungsikan sebagai mana mestinya,” ujar mahasiswa Pascasarja Jayabaya, pada Kamis (16/9/2021).

Alumni Mahasiswa Hukum UHO ini melanjutkan bahwa Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009 menyebutkan, DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.

“Sehingga dengan hal tersebut kami ke Komisi II DPR RI untuk mengadukan Bupati Buton Utara, Ridwan Zakaria untuk diperiksa dan diminta pertanggungjawaban atas pemindahan Ibukota dan pembangkangan terhadap UU,” tambahnya.

“Kami juga meminta Komisi II untuk merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri Untuk Menonaktifkan Ridwan Zakaria sebagai Bupati Buton Utara,” imbuhnya.

Ais panggilan Akrab menambahkan, Presidium Kamasta mengatakan Pemindahan Ibukota kabupaten Butur dari Buranga ke Kulisusu pada tanggal 26 April 2008.

“Jadi Bupati Buton Utara sudah menempuh langkah hukum namun gugatannya tidak diamini oleh Mahkamah Konstitusi tapi anehnya dia tetap saja melakukan pembangkangan terhadap Undang-Undang tersebut,” tutupnya.

Ridwan Zakaria juga diketahui telah membuat surat pernyataan tertanggal 6 April 2013 guna merespon putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-X/2012. Ridwan Zakaria menyamakan bahwa apabila tidak memfungsikan pusat Penyelengaraan pemerintah daerah di Buranga kecamatan Bonegunu maka siap menerima sanksi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Kontributor : Rama
Editor : Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *