Digugat, Perumda Trans Pakuan Dihukum Bayar 21 Miliar

oleh -435 views
Roy Sianipar, PDJT, Gugatan, Perumda Trans Pakuan

BOGOR (Lead.co.id) – Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung membacakan putusan terhadap sidang sengketa antara 39 karyawan PDJT Kita Bogor dengan perusahaan PDJT yang telah berubah nama menjadi Perumda Trans Pakuan.

Dalam amar putusannya majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan 39 Karyawan dan memerintahkan pihak pdjt atau perumda Trans Pakuan membayar tunai dan seketika seluruh kerugian dengan total 21 miliar rupiah lebih.

Ketua Tim Kuasa hukum 39 karyawan PDJT, Roy Sianipar mengapresiasi Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara hari ini. Pihaknya bersyukur putusan tersebut senafas dengan gugatan yang telah dipersiapkan semaksimal mungkin.

Baca :  Dihukum 21 Miliar, Perumda Trans Pakuan Siap Ajukan Kasasi

“Putusan ini menurut kami sudah memenuhi rasa keadilan karena pertimbangan majelis didasarkan pada argumentasi hukum yang sangat kuat dan logis,” ungkapnya.

Menurut dia, dengan adanya putusan tersebut maka pihak Perumda Trans Pakuan dan atau Pemkot Bogor diberi waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

“Yang pasti kami Seluruh Tim Kuasa Hukum dibawah naungan Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & ASSOCIATES tentu siap meladeni langkah langkah lanjutan apapun dari tergugat sesuai aturan perundangan undangan yang berlaku,” tambah Roy.

Baca :  Dosen UI Digugat, Puluhan Advokat Ajukan Amicus Curiae di PN Depok

Sementara itu, Kabag hukum Pemkot Bogor Alma Wiranto mengatakan masih belum menerima salinan putusan tersebut dan baru mendengar dari sidang yang berlangsung di pengadilan hubungan industrial Bandung tentang adanya putusan tersebut.

Nantinya pihak Pemkot Bogor dan Perumda Trans Pakuan akan melakukan kajian terhadap putusan tersebut dan melakukan langkah hukum lanjutan seperti menyiapkan sanggahan dengan adanya bukti dan saksi pendukung untuk kemungkinan persidangan di tingkat selanjutnya.

“Kita masih pelajari setelah menerima salinan putusan dan menyusun langkah hukum selanjutnya dengan koordinasi bersama BUMD tersebut,” tutupnya.