BOGOR (Lead.co.id) – Pemerintah kota (Pemkot) Bogor menyatakan siap melayangkan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan hubungan industrial (PHI) Bandung terhadap gugatan karyawan PDJT yang telah menjadi Perumda Trans Pakuan.
Sebelumnya, dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa, Perumda Trans Pakuan selaku tergugat harus membayar ganti rugi kepada 39 karyawan PDJT sebesar Rp 21 miliar.
Merespons itu, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta mengaku akan mempelajari salinan putusan tersebut. Pihaknya juga meminta kuasa hukum Trans Pakuan untuk segera mengajukan upaya hukum.
“Sesuai telaahan kami, sangat dimungkinkan pemerintah kota Bogor mendorong agar PTP menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan PHI Bandung,” kata Alma saat dikonfirmasi, pada Jumat (9/6/2023).
Adapun waktu untuk menempuh kasasi bagi kedua belah pihak masih tersedia hingga tenggat waktu yang diberikan majelis hakim pengadilan hubungan industrial selama 14 Hari sampai Selasa pekan depan.
Sementara itu, kuasa hukum 39 karyawan PDJT Roy Sianipar mengaku siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya di kasasi Mahkamah Agung terkait gugatan tersebut.
“Tentu kami selalu Kuasa Hukum 39 Karyawan yang dimenangkan PHI Bandung siap saja meladeninya,” ujar Roy.





