Dilarang Beraktivitas, STS Minta Pemerintah Berikan Solusi Permanen ke Ahmadiyah

oleh -147 views
Rapimnas Peradi, Peradi Pergarakan, NKRI, Negara Hukum, Kekuasaan, STS
Ketua umum Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso saat memimpin Rapimnas di Yogyakarta, Prim Plaza Hotel, Yogyakarta, pada Sabtu 24 Juli 2021 [File: STS via Facebook]

JAKARTA (Lead.co.id) – Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor yang juga Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso meminta pemerintah agar memberikan solusi permanen terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kota Banjar menyusul adanya larangan renovasi tempat ibadah mereka.

Politisi yang akrab disapa STS itu menjelaskan bahwa, solusi permanen dibutuhkan bagi komunitas Ahmadiyah karena sering mendapat perlakuan diskriminasi dan persekusi. Karena, hak untuk beragama dan berkeyakinan dijamin oleh konstitusi.

“Saya berharap pemerintah memberikan solusi permanen yang membuat tentram jemaah dalam menjalankan hak berkeyakinan dan beragamanya, karena konstitusi kan menjamin itu,” kata STS kepada awak media, pada Rabu (11/6/2025).

Baca :  Rapat dengan Kesbangpol, STS Usulkan Evaluasi Hibah ke Forkopimda

Pernyataan STS itu disampaikan setelah dirinya diminta bantuan oleh komunitas JAI Kota Banjar terkait rencana penutupan tempat ibadahnya oleh Pemerintah. Kemudian STS langsung berkoordinasi dengan Walikota Banjar, Sudarsono terkait persoalan tersebut.

“Saya lakukan komunikasi akhirnya dengan pak Walikota, Sudarsono yang menyampaikan tidak ada niatan untuk melakukan pengelasan atau melarang kegiatan majelis taklim,” lanjut dia.

Sugeng menjelaskan bahwa, pelarangan aktivitas komunitas itu terjadi sejak lahirnya Pergub Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur tentang larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat. Sugeng menilai bahwa, Pergub tersebut bertentangan dengan SKB 3 Menteri pada Tahun 2008.

Baca :  Sosialisasi Koperasi Merah Putih, STS Sebut Program Spektakuler

“Pada SKB Menteri terhadap jemaat ahmadiyah dijelaskan tidak ada larangan kegiatan dan larangan beribadah. JAI berhak menjalankan keyakinannya,” tegas STS.

Selain itu, tambah dia, jemaat Ahmadiyah juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dari persekusi, tindakan kekerasan maupun intimidasi terkait kegiatan beribadah yang dilakukannya.