Dinkes Pamekasan Serap Rp 14 M Dana Cukai Tembakau 

oleh -317 views

Pamekasan, LEAD.co.id | Dari sembilan OPD dilingkup Pemkab Pamekasan yang dialokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021, Dinas Kesehatan sudah merealisasikan 100 persen.

Dinkes Pamekasan sebagai pelaksana manfaat DBHCHT itu mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 14 miliar, direalisasikan untuk membayar iuran jaminan kesehatan masyarakat miskin.

Kadinkes Pamekasan melalui Kasubag Perencanaan Dan Evaluasi Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Suliha, mengatakan, Iuran Jamkesmas yang sudah terbayarkan terhitung pada januari sampai Juli kemarin. Pihaknya membayarkan Premi peserta jaminan kesehatan masyarakat yang terdaftar pada BPJS Kesehatan.

“Premi yang kami bayarkan itu untuk masyarakat miskin yang terdaftar melalui Dinas Sosial dan menjadi peserta BPJS Kesehatan,” terangnya.

Program tersebut, kata Suliha, sebagai wujud kepedulian Pemkab Pamekasan melalui instansinya. Untuk kriterianya masuk dari BPJS Mandiri, mulai dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BUMN yang juga dibiayai oleh daerah.

“Anggaran untuk premi yang dimaksud tad itu untuk yang gratis, kita bantu sekitar Rp 37.800. Nah untuk tahun 2020 dan 2021 ini, kita juga menanggung BPJS Kelas III, dengan besaran Rp 2.800 perbulannya. Kan ada yang gratis juga ada yang mandiri,” jelasnya.

Meski demikian pihaknya mengaku jika jumlah DBHCHT sebesar Rp.14 miliar belum lantaran premi yang terbayarkan hanya untuk 7 bulan saja. Pihaknya masih akan menyampaikan kekurangan tersebut kepada Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.

“Karena program ini nempel di Dinas Kesehatan, jadi kami sangat berharap, masyarakat miskin terlayani semua. Mudah-mudahan tidak ada kendala di pembayaran,” tegas Kasubag Perencanaan Dan Evaluasi Dinkes Pamekasan.

 

Reporter Kholisin Susanto

Editor Moh Hasanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *