Site icon LEAD.co.id

Dipaksa Kembalikan Dana BSU, PGM Jabar Dampingi Ribuan Guru Madrasah

Guru Madrasah, Tuntut Janji, PGM Jawa Barat, PGM, SK Inpassing

BOGOR (LEAD.co.id) – Kado pahit diterima oleh Guru Madrasah Jawa Barat (Jabar) menjelang Hari Amal Bhakti Kemenag Tahun 2022. Pasalnya, ribuan Guru Madrasah itu harus mengembalikan dana sebesar 1.8 juta rupiah per orang,

DPW PGM Indonesia Jawa Barat merasa prihatin karena kejadian ini beredar di penghujung tahun 2021, dimana guru madrasah sedang menanti beberapa kebijakan pemerintah pusat, diantaranya pengumuman PPPK Guru Madrasah dan penerbitan SK Impasing bagi Guru tersertifikasi.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebelumnya telah membenarkan terkait 1.381 Guru Madrasah yang harus mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta.

Hal itu karena para Guru Madrasah telah mendapat bantuan dobel dari sumber lain. Misalnya, selain BSU dari Kemenag para Guru telah mendapat bantuan upah dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Betul mereka mendapat bantuan dobel. Harus dikembalikan itu perintah pusat. Contohnya, ada guru yang dapat BSU Kemenag dapat pula dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kemenag KBB, Ahmad Sanukri, pada Kamis 30 Desember 2021.

Kemenag KBB mengaku tak mengetahui terkait verifikasi data BSU sehingga bisa terjadi dobel. Pasalnya, proses verifikasi data penerima hingga pencarian, langsung dilakukan Kemenag pusat.

“Kita tidak tahu. Baru tahu ketika ada data dari pusat bahwa ada penerima BSU dobel,” tambahnya.

Ketua PGM Jabar, Hasbulloh mengatakan bahwa, peristiwa tersebut bukan hanya terjadi di Kabupaten Bandung Barat saja, tapi se-Jawa Barat. Menurut dia, ada 5000 Guru Madrasah mengalami hal yang sama.

Atas peristiwa tersebut, PGM Jabar akan membuka layanan pengaduan bagi seluruh guru madrasah di Jawa Barat jika diperlakukan tidak adil dalam proses salah transfer tersebut dan proses pengembalian dananya.

“Kami meminta kepada seluruh Pengurus PGM Indonesia di Kabupaten/Kota Se Jawa Barat, untuk mendampingi guru-guru dalam proses kesalahan yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat tersebut,” Hasbulloh dalam keterangan pers, pada Sabtu (1/1/2022).

Dia menambahkan, bagi guru madrasah mendapat bantuan insentif adalah kebahagiaan yang luar biasa, sehingga tidak menyangka Bantuan Insentif GBPNS, BSU Prakerja dan BSU Ketenagakerjaan adalah satu mata anggaran yang sama dan tidak boleh diterima secara bersamaan.

“Seharusnya seleksi dan Verifikasi sudah selesai di tingkat pemangku kebijakan,” kata Hasbulloh.

Di kementerian Agama, kata dia, ada aplikasi yang sudah terintegrasi yaitu Simpatika, harusnya dari database tersebut sudah bisa menjadi media untuk melakukan alokasi yang tepat sasaran.

“Apabila di Jawa Barat saja ada 5000 guru penerima bantuan yang dobel berarti ada 5000 guru madrasah yang lain yang kehilangan kesempatan dan haknya mendapatkan bantuan dari pemerintah,” terangnya.

Padahal, laanjut dia, jika tidak terjadi salah verifikasi dan salah transfer, Guru Madrasah yang belum sama sekali mendapat bantuan maka bisa mendapatkan kesempatan bantuan dan dananya tidak dikembalikan lagi ke kas negara.

“Semoga Kado Pahit di Awal Tahun 2022 ini tidak terjadi lagi, dan guru madrasah tetap bisa menjaga konsistensi agar memberikan layanan terbaik dalam mencerdaskan anak bangsa,” pungkasnya.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version