Guru Madrasah Tuntut Janji, PGM Jabar Siap Kawal Penyelesaian SK Inpassing

oleh -559 views
Guru Madrasah, Tuntut Janji, PGM Jawa Barat, PGM, SK Inpassing

BOGOR (LEAD.co.id) – Janji Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan penyelesaian SK Inpassing Guru Madrasah tahun 2021, kembali mulur setelah pada tahun 2020 Menteri Agama (Menag) meminta maaf atas mundurnya penerbitan SK bagi sekitar 100 ribu guru inpassing di Madrasah yang dijanjikan sejak tahun 2018.

Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (GBPNS) agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS. Guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik sehingga bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Saat ini jumlah guru madrasah yang masih berstatus honorer di bawah Kementerian Agama sebanyak 864.000 orang. Sementara guru yang bersertifikasi dan sudah masuk kategori inpassing jumlahnya sekitar 250.000 orang.

Hasbulloh, Ketua DPW Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa, PGM Jabar akan mengawal penuh mayoritas guru madrasah di Jawa Barat yang sudah tersertifikasi.

Baca :  Guru Madrasah Tagih Janji Bupati Bogor

“Kami turut mendesak agar mereka segera diberikan SK Inpasing,” kata Hasbulloh dalam keterangan pers, pada Jumat (10/12/2021).

Menurut Hasbulloh, persoalan ini harus menjadi perhatian besar bagi pihak Kemenag karena sudah terlampau berlarut-larut. Pasalnya, masalah ini berkaitan dengan nasib dan kesejahteraan para guru madrasah.

“Jadi Kemenag harus benar-benar fokus dan bersungguh-sungguh menyelesaikan target dan janjinya,” pinta Hasbulloh.

DPW PGM Jabar juga akan melakukan pendampingan dan mendorong guru madrasah untuk melengkapi pemberkasan di aplikasi SIMPATIKA dan melakukan update terkait prestasi dan aktivitas guru madrasah.

“Para guru madrasah jangan segan-segan untuk meminta bantuan kepada seluruh DPD/DPC PGM yang ada di Jawa Barat,” ungkapnya.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (7/7/2020) lalu, Menag menyatakan baru bisa menjanjikan selesai 2021. Saat itu, menurut Menag, selain telah melakukan verval data, pihaknya juga sudah membahas payung hukum berupa Peraturan Menteri Agama (PMA).

Baca :  PGMI Jabar Apresiasi Bantuan bagi Guru Madrasah Aliyah

“Jadi SK Inpassing direncanakan selesai 2021. Semoga tidak mundur lagi,” ujar Menag Yaqut Cholil seperti ditulis di laman resmi Kemenag.

Sementara, terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhutang, Menag mengaku telah mengusulkan ke Kementerian Keuangan.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag yang saat itu dijabat Suyitno menjelaskan bahwa, proses inpassing Guru Madrasah telah dan terus berjalan. Ada tiga tahapan yang harus dilakukan untuk menghasilkan SK Inpassing.

Pertama, penyusunan payung hukum inpassing berupa Peraturan Menteri Agama (PMA). Kedua, melakukan verifikasi dan validasi data inpassing. Ketiga, konsinyering data inpassing pusat dan daerah.

Suyitno bahkan menyebutkan tahapan ketiga juga ditargetkan selesai pada tahun 2020. “Tahapan ketiga, yakni konsinyering data inpassing pusat dan daerah juga ditargetkan selesai 2020. Sehingga, SK inpassing ditargetkan selesai tahun 2021,” imbuhnya.

Namun demikian, hingga penghujung tahun 2021 SK inpassing untuk guru madrasah tak kunjung terbit. Karena itu, DPW PGM Jawa Barat mendesak agar Kemenag Jabar segera mengusulkan seluruh guru madrasah yang sudah tersertifikasi untuk mendapatkan SK Inpasing.

Baca :  Dipaksa Kembalikan Dana BSU, PGM Jabar Dampingi Ribuan Guru Madrasah

Sebelumnya, sekitar 500 guru yang tergabung dalam Forum Guru Settifikasi Non Inpassing (FGSNI) Kabupaten Sukabumi, beramai- ramai menyuarakan aspirasi mereka lewat Anggota legislatif di Gedung DPR RI pada Selasa (7/12).

Upaya penyampaian aspirasi itu disampaikan Tedi Malik sebagai perwakilan FGSNI Kabupaten Sukabumi. Tedi sebagai pengurus dan anggota DPD PGM Kabupaten Sukabumi menyampaikan aspirasi para guru Madrasah kepada anggota DPR RI dari Komisi VIII Bukhori.

Ketua DPD PGM Kabupaten Sukabumi Ferry Setiawan turut mendorong perjuangan rekan-rekannya. Menuritnya, memperjuangkan hak dan kesejahteraan guru madrsah bukan hanya tanggung jawab PGM, tetapi juga para pemangku kepentingan, penentu kebijakan, pemerintah, anggota DPR, Menteri Agama.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *