BOGOR (Lead.co.id) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melarang aktivitas parkir di sisi kiri alun alun Kota Bogor. Larangan itu menindak-lanjuti arahan dari Walikota Bogor dalam menata lalu lintas di kawasan tersebut.
Pasalnya, selama ini kawasan itu selalu menjadi pusat kemacetan karena adanya kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Dewi Sartika. Untuk itu, Dishub mengambil langkah tegas dengan melarang adanya parkir di tepi jalan sisi alun alun untuk menambah satu lajur lalu lintas.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengaku telah mengambil keputusan untuk menutup parkir di sisi alun alun, sehingga akan menambah lajur lalu lintas.
“Dengan penambahan satu lajur lalu lintas maka kapasitas parkir dijalan tersebut akan meningkat sebanyak 2500 smp per jam,” kata Sujatmiko kepada awak media, pada Jumat (4/7/2025).
Dia menegaskan, kendaraan tidak diperkenankan parkir di kawasan alun-alun kecuali di sisi kiri sepanjang ruko untuk berbelanja. Sehingga, di jalan dewi sartika yang sebelumnya parkir di dua sisi kiri dan kanan, menjadi hanya satu sisi.
Selanjutnya, aktivitas parkir oleh petugas Dishub diarahkan untuk parkir di luar badan jalan ke Blok F dan Masjid Agung sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Nantinya mereka yang akan mengunjungi alun-alun kota Bogor harus memarkirkan kendaraan di Blok F Pasar Kebon kembang atau di Masjid Agung Kota Bogor yang berbatasan dengan alun-alun,” tegasnya.
Untuk itu, kata dia, kebutuhan penghapusan parkir di tepi jalan, pihaknya telah memasang rambu larangan parkir, mencabut rambu dan menghapus marka parkir.
“Masyarakat bisa menyesuaikan untuk memarkirkan kendaraannya tidak di areal alun-alun,” pesan dia.
Demikian pula aktifitas parkir Go Jek dan Grab yang dilakukan sembarangan sepanjang jalan Dewi Sartika, hanya boleh parkir di depan shelter ujung jalan yang selama ini bertebaran dan semrawut.
“Gojek dan Grab hanya boleh mengambil dan menjemput penumpang yang sudah deal dalam transaksi online,” tambah dia.

