LEAD.co.id | Sidang perdana Praperadilan penetapan Rudi Sia sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sorong, dipimpin hakim Donal Sopacua, S.H., berlangsung di ruang Cakra PN Sorong, Kamis (24/10/2019). Rudi diduga terlibat korupsi pada Proyek Normalisasi Sungai Malawili Kabupaten Sorong tahun anggaran 2017.
Tim Kuasa Hukum tersangka Rudi Sia dalam gugatannya menyatakan ada beberapa hal yang menjadi dasar Praperadilan ini diajukan, yaitu pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, penetapan pemohon selaku tersangka oleh termohon dilakukan secara sewenang-wenang serta tidak mengindahkan perintah Presiden, artinya apabila ada temuan BPK diberikan peluang 60 hari dan sebelum waktu itu habis, penegak hukum tidak boleh “masuk”. Terkait kerugian negara, harus konkret, tidak mengada-ada. Selain itu, pemohon tidak memiliki kualitas sebagai orang/subyek tindak pidana dalam perkara A Quo. Begitu juga dengan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak memenuhi dua alat bukti tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara, sebagaimana yang termuat di dalam Pasal 184 KUHAP.
Karena tim kuasa hukum tersangka yang terdiri dari Yasin Djamaluddin, S.H., M.H, Benry Napitupulu, S.H, Muhamad Husni Setter, S.H, Mardin, S.H., M.H., Faoudin Wainsaf, S.H.,M.H dan Yustutik Isir, S.H memohon agar kiranya menerima permohonan praperadilan pemohon.
Setelah mendengar pembacaan gugatan praperadilan pemohon, hakim praperadilan memberikan kesempatan kepada termohon, dalam hal ini kejaksaan negeri Sorong untuk memberikan jawaban.
Pihak termohon yang hadir di persidangan, Ryan Jerry Untu, S.H., Pirly Momongan, S.H serta Indah Putri Jayanti Basri, S.H memohon kepada hakim Donal Sopacua untuk menyiapkan jawaban pada persidangan Senin pekan depan.
Sekiranya hakim praperadilan memberikan waktu. Pasalnya, kami dalam kasus ini kami sangat berhati-hati,” kata Ryan Jerry Untu.
Sebelum menutup persidangan, hakim praperadilan Donal Sopacua mengingatkan bahwa setelah jawaban termohon, replik, duplik. Kemudian sidang dilanjutkan dengan pembuktian, kesimpulan, dan yang terakhir putusan.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri Sorong pada Senin sore (07/10/2019), Rudi Sia melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Sorong pada Senin lalu, dengan nomor 01/Pid.pra/Pn Son/2019. (Ul)

