LEAD.co.id | Setelah sidang pembacaan gugatan Praperadilan pada Kamis lalu, Senin pagi (28/10/2019) sidang dengan agenda jawaban dari Termohon, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sorong kembali dilanjutkan.
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di ruang Cakra PN Sorong, secara spesifik, Termohon di dalam jawabannya menguraikan, membaca dan mencermati dalil Pemohon huruf B, Termohon merasa heran karena Pemohon menjelaskan bahwa tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Dalil Pemohon sangatlah keliru karena Pemohon dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah memenuhi empat alat bukti, barulah Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon. Mengenai dalil Pemohon huruf C, Termohon kembali dibuat kebingungan dan bertanya satu dengan yang lainnya mengenai konsep pemikiran di dalam berargumen dari Pemohon karena sangat terlihat adanya kesesatan dalam berlogika (Logical Fallacy), khususnya dalam memahami dan menginterpretasi norma yang terjadi.
Tak hanya itu, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka tidak didasarkan pada suatu temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan adalah merupakan suatu kekeliruan karena hal tersebut adalah bukan merupakan suatu norma larangan, mengingat tidak ada ketentuan yang menyatakan apabila seseorang yang ditetapkan tersangka harus berdasarkan LHP BPK. Selain itu, tidak ada satupun ketentuan pasal dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang secara limitatif menjelaskan mengenai larangan Penegak Hukum melakukan penyidikan tanpa adanya atau harus terlebih dahulu didasari pada LHP BPK.
Untuk itu, Termohon meminta kepada Hakim Praperadilan yang memeriksa perkara A quo, menerima jawaban Termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka nomor : KEP-01/T.1.13/Fd-1/10/2019 tanggal 07 Oktober 2019 jo Surat Perintah Penyidikan atas nama Pemohon nomor : Print-05/T.1.13/Fd.1/10/2019 tanggal 07 Oktober 2019 adalah sah menurut hukum. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, atau apabila hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ad bono).
Setelah mendengar jawaban Termohon, yang dibacakan Indah Putri Basri, S.H dan Pirly Momongan, S.H, hakim praperadilan, Donal Sopacua, S.H memberikan kesempatan kepada Tim Kuasa Hukum, M. Yasin Djamalludin, S.H., Benry Napitupulu, S.H, M. Husni Setter, S.H, Foudin Wainsaf, S.H., M.H, Mardin, S.H., M.H dan Yustutik Isir, S.H untuk mengajukan menanggapi jawaban Termohon pada sidang Rabu (29/10/2019). [jun/ul]





