BOGOR (Lead.co.id) – Devi Pratiwi (35), seorang Dosen Perguruan Tinggi di Kota Bogor telah menjadi korban penipuan investasi yang dilakukan oleh LM. Uang senilai Rp 280 juta raib dibawa kabur.
Kejadian bermula saat LM beberapa kali menghubungi Devy untuk menawarkan investasi usaha di perusahaan bernama PT SDS. Di perusahaan itu, LM menjabat sebagai Komisaris.
Untuk meyakinkan Devy, LM menunjukan MoU antara PT SDS dengan Korpri Kota Bogor. Dalam MoU tersebut PT SDS ditunjuk sebagai penyedia sembako bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
LM meyakinkan Devy untuk menanamkan uangnya pada Program Sembada, penyediaan sembako ASN Kota Bogor dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan, dengan iming-iming bagi hasil sebesar 10 persen dari modal setiap bulan.
Merasa yakin dengan berkas-berkas yang ditunjukan LM, akhirnya Devy tergoda untuk menanamkan uang sebesar Rp 280 juta pada program yang ditawarkan LM.
Menurut Devy, sebenarnya total investasi yang ditanamkan hampir Rp 400 juta, namun yang terrekap dari bukti yang ada hanya Rp 280 juta. Sehingga yang dilaporkan ke polisi saat ini sejumlah 280 juta, sesuai bukti yang ada.
Namun pada bulan Mei, LM tidak memberikan uang keuntungan yang dijanjikan sebesar 10 persen kepada Devy. Pada bulan juni, LM juga tidak memberikan bagian keuntungan, akhirnya Devy terbuka kepada suami terkait investasi tersebut.
LM tidak hanya menipu Devy, namun juga dosen lain, teman sejawat Devy. Mereka adalah Intan (40) dan Aldi (30). Investasi yang ditanamkan. Mereka berdua berinvestasi masing-masing Rp 100 juta.
Lewat bantuan dari Kantor Hukum DRDR, Devy mengirimkan somasi sebanyak dua kali kepada LM, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, Devy melaporkan perbuatan LM ke Polresta Bogor Kota, pada Rabu, 7 September 2022.
Saat melaporkan perbuatan LM Kep kepolisian, Devy didampingi oleh Dudung A Abdullah, Fahrul Ramadan, dan Winda Stionix dari Kantor Hukum DRDR. LM dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Laporan Polisi sudah dilakukan per hari ini, Pelaku kita laporkan karena melanggar Pasal 378 KUHP. dengan ancaman 4 tahun”, jelas Dudung.
Sementara itu, salah satu korban lainnya, Aldi (30) berharap pelaku segera diproses agar ada efek jera. Dia juga berharap agar masyarakat lebih berhati-hati saat mau berinvestasi.
“Jangan sampai oknum seperti LM meresahkan masyarakat dengan kelakuannya, saya beserta bu Devy dan Pak Intan saja mengalami kerugian sekitar 600juta,” ungkap Aldi.





