PP Jaktim: UU Cipta Kerja Penting untuk Hidupkan Investasi

oleh -192 views
Pemuda Pancasila, Jaktim, UU Cipta Kerja, Investasi
Ketua MPC Pemuda Pancasila Jaktim, Noman Silitonga memberikan pemaparan pada diskusi bertajuk 'Undang-Undang Cipta Kerja dan Polemik Demonstrasi Berujung Vandal-Anarki' melalui zoom meeting, pada Rabu (25/11/2020).

LEAD.co.id | Polemik Undang Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) terus menggelinding bak bola panas hingga hari ini. Aksi penolakan pada produk UU ini hari kemarin begitu masif: demonstrasi mahasiswa dan elemen lain berlangsung hampir di semua wilayah Indonesia. Namun, demonstrasi yang berlangsung justru banyak menampilkan praktik vandalisme. Akibatnya, aksi tersebut hampir tak mendapat simpati masyarakat.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Jaktim, Noman Silitonga, menjelaskan, periode kedua Presiden Jokowi menaruh perhatian besar terhadap iklim investasi. Pemerintah hari ini berusaha untuk menggenjot realisasi investasi yang tidak kunjung meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Bagaimanapun, investasi akan memicu tumbuhnya lapangan pekerjaan.

“Demografi Indonesia menuntut jutaan lapangan kerja baru tiap tahun. Pada proyeksi rencana tenaga kerja 2020-2024 Kemenaker, kebutuhan tenaga kerja diproyeksikan naik menjadi 138,83 juta pada 2024. Artinya, ada peningkatan 12 juta pekerja dari 2019, atau 2 juta per tahun,” terang Noman saat mengantar diskusi bertajuk ‘Undang-Undang Cipta Kerja dan Polemik Demonstrasi Berujung Vandal-Anarki’ melalui zoom meeting, pada Rabu (25/11/2020).

Baca :  Polres Bogor Ungkap Tipu-tipu Bisnis Investasi, Kerugian 23 M

“Pada konteks inilah, UU Ciptaker dirasa penting untuk memajukan iklim invesrasi. Data menyebutkan, iklim investasi di Indonesia saat ini dalam kondisi buruk. Hal tersebut dilihat dari indeks daya saing global menurut World Economic Forum tahun 2019 dimana Indonesia berada di peringkat ke-50,” imbuh Noman.

Dijelaskan Noman, Indonesia berada di urutan 95 dari 137 negara terkait labor market efficiency berdasarkan data World Economic Forum. Padahal, variabel paling berpengaruh terhadap lesunya investasi adalah tumpang tindih regulasi yang berlaku saat ini di Indonesia.

Baca :  Datangi DPRD, BEM Se-Bogor Minta Cabut UU Cipta Kerja

“Karena itu, penumpukan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah mesti segera diluruskan dengan penerapan UU Omnibus Law Ciptaker,” tambah dia.

Noman menjelaskan, UU Ciptaker yang tersiar di publik hari ini adalah narasi pro pengusaha untuk investor kelas kakap hingga mengerdilkan pengusaha kecil-menengah dan UMKM. Padahal, kata dia, narasi tersebut tidaklah benar. Justru sebaliknya, UU Ciptaker akan memberikan kemudahan berusaha untuk semua investor baik kelas besar, kecil menengah maupun mikro.

“Di tengah semakin meningkatnya penguasaan usaha oleh usaha-usaha besar, tanpa adanya dukungan kebijakan yang memberikan perlindungan dan bantuan yang memadai untuk mengakses modal dan pasar, UMKM akan mengalami kesulitan untuk berkembang,” terang dia.

Baca :  Pemuda Pancasila Pamekasan Kutuk Parodi Lagu Indonesia Raya

Bahkan, aksi penolakan pada UU Ciptaker begitu masif. Demonstrasi mahasiswa dan elemen lain berlangsung hampir di semua wilayah Indonesia. Tapi kata Noman, demonstrasi yang berlangsung justru banyak menampilkan praktik vandalisme. Akibatnya, gelombang demonstrasi tersebut hampir tak mendapat simpati masyarakat.

“Tentu saja, aksi demonstrasi sah dalam sistem demokrasi, tetapi praktik vandalisme, anarkisme, dan perusakan tak bisa diterima secara hukum. Mestinya, mahasiswa dan elemen lain yang menolak UU Ciptaker bisa mengajukan Legislative Riview di DPR atau uji materi (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi untuk menghindari praktik rusuh dan vandal,” pungkas Noman.

Reporter: Jhoni
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *