KPK Tetapkan Edhy Prabowo Sebagai Tersangka

oleh -184 views
KPK, Edhy Prabowo, Tersangka
KPK melakukan konferensi pers terkait dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan, pada Rabu, 25 November 2020.

LEAD.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) sebagai tersangka terkait perizinan usaha perikanan. Dalam kasus ini sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020,” sebut siaran pers Biro Humas KPK, pada Rabu, 25 November 2020.

Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara. Dari 17 orang yang diamankan oleh KPK, tujuh orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca :  Ditersangkakan, Rudi Sia Praperadilankan Kejari Sorong

Terkait kasus yang membelit Menteri Kelautan dan Perikanan ini, Presiden Jokowi menyatakan bahwa, Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Jokowi juga mengaku percaya bahwa KPK telah bekerja secara dan profesional.

“Kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Saya percaya KPK bekerja transparan, terbuka, dan profesional,” ujar Presiden Jokowi usai menghadiri acara Penyerahan DIPA, pada Rabu (25/11).

Dalam kasus ini, enam orang diduga sebagai penerima, yaitu EP (Menteri Kelautan dan Perikanan), SAF (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), APM (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), SWD (Pengurus PT ACK, swasta), AF (Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan), dan AM (swasta). Satu orang lainnya diduga sebagai pemberi yakni SJT (Direktur PT DPPP, swasta).

Baca :  Baru Bebas, KPK Kembali Tersangkakan RY

Sebagai penerima para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pemberi para tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca :  Tersangka Gratifikasi Proyek, KPK Tahan Gubernur Sulsel

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Reporter: Jhoni
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *