
LEAD.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka terkait suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel). Satu diantara tiga tersangka ini merupakan Gubernur Sulsel.
NA (Gubernur Sulsel), ER (Sekdis PUTR Sulsel), dan AS (Direktur PT Agung Perdana) ditetapkan tersangka terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020 – 2021.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat s/d Sabtu, 26 – 27 Februari 2021.
“Tersangka NA dan ER diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka AS, agar AS mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan pada TA 2021,” sebut Ali Fikri, Juru Bicara KPK dalam keterengan pers, pada Minggu (28/2/2021).
Menurutnya, sejak awal Februari 2021, diduga telah terjadi komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan NA untuk memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada TA 2021.
NA dan ER sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
AN ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kvling C1, dan AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.
Sebagai upaya mitigasi penularan Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1.
Reporter: Jhonie Arya
Editor: Aru Prayogi