Momentum Persidangan Tipikor untuk Perbaikan Pilkadal Bupati Kuansing 2020

oleh -212 views
Apendi Arsyad, Budaya, Islam, Melayu
Dr. Ir. H. Apendi Arsyad, MSi

Oleh: Dr.H. Apendi Arsyad

MasaAllah… Astaghfirullah..
Informasi persidangan tindak pidana perbuatan korupsi (Tipikor), yang mengungkapkan perilaku korupsi para oknum pejabat Kuansing mengerikan sekali. Membaca narasi dari beberapa media sosial yg sudah viral, membuat hati ini menjadi gundah-gulana, “sebel”, “gemes” dalam bahasa kesehariannya, dan kita menatap masa depan Kuansing tetap suram jika perbuatan tetap marak di bumi Kuansing. Karena kemajuan masyarakat Kuansing hanya bisa diraih jika tokoh sentral kepemimpinan (Bupati dan Ketua DPRDnya) sehat mental dan bermoral, serta bersih dari perbuatan jahat seperti korupsi dan manipulasi (abuse of power). Problem korupsi ini sudah sering kita dengar pendapat dan fatwa para ulama, korupsi suatu perbuatan yang diharamkan, dimurkai, yang berdampak memiskinkan rakyat. Bahkan ada gagasan yg berkembang wacananya di opini media, bahwa jasad seorang koruptor tidak wajib disholatkan. Nauzubillahiminzalik, semoga kita terhindar dari perbuatan jahat ini.

Nama2 pejabat pemerintahan antara lain: Bupati dan Ketua serta anggota DPRD Kuansing disebut pernah menerima dana Ratusan Juta rupiah yg disebut dalam dokumen penuntutan jaksa Kuansing, yang dibacakan Ketua Kejaksaannya bpk Hadiman SH. Sangat kita sayangkan; kebetulan nama2 yang disebut di PN Tipikor, yaitu beberapa nama yang akan ikut serta sebagai “paslonbub” Kuansing yang akan bertarung dalam Pilkadal Bupati Kuansing pada Desember 2020 yang akan datang ini. Kita terkejut dan prihatin sebagai salah seorang yang ditokohkan masyarakat Kuansing, dengan adanya berita tersebut sudah sepatutnya dievaluasi-ulang dengan cermat oleh KPUD Kuansing agar Pilkadal kali ini dapat menghasilkan pemimpin yg bersih untuk periode 5 tahun kedepan. Walaupun secara hukum keputusannya belum berketetapan (ingkrach), tetapi secara moral dan etika politik agak sulit kita menerima pasangan calon bupati (paslonbub) Kuansing yg tengah dirundung dan tersandung permasalahan hukum Tipikor.

Kita mendambakan pemimpin daerah Kuansing yang hebat, berkemampuan memajukan masyarakat dan rakyatnya. Maaf dalam narasi ini, sudah terlalu lama sejak pemekaran Kab.Kuansing thn 1999, rakyat Kuansing belum juga menikmati perbaikan nasib menuju kemakmuran bersama sebagaimana dicita-citakan pasal 33 UUD 1945. Jika kita berkunjung ke daerah perdesaan yang berada di pedalaman (kecuali desa Trans) semakin tampak kehidupan rakyat semakin terpuruk, kondisi mereka seperti dulu saja tetap miskin dan terbelakang dengan tempat tinggal di gubuk-gubuk sederhana, dengan pola makan sehari-hari yang sangat sederhana. Apalagi di saat ini, dimana harga karet sangat murah sementara harga beras mahal. Nilai tukar karet dengan beras semakin turun. Persoalan ini saja sudah beberapa dasa warsa tidak bisa dipecahkan oleh mereka regim penguasa Kuansing. Mengapa demikian bisa terjadi, akibat kaum penguasanya yang gemar korupsi dan hidup bermegah-megahan (borjuis) sehingga hati dan otaknya tidak mau dan mampu menghadapi permasalahan rakyatnya. Seharusnya mereka bekerja keras dan sepenuh hati untuk mencarikan mata pencaharian alternatif lainnya (lifely-hood) bagi rakyatnya. Hal ini tidak terpikir oleh mereka kaum yang tengah berkuasa. Karena cara pandang seorang oknum pejabat yang gemar korupsi, kekuasaannya itu untuk dinikmati (hedonistic), bukan untuk pengabdian sebagai amanah mulia, yang mana mereka lupa janji-janji yg diucapkan pada waktu pelantikan telah bersumpah jabatan menerima amanat rakyat atas nama Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT.

Baca :  Berlarut-larutnya Permasalah DAS Kuansing Sebagai Bukti Negara Gagal

Belum lagi kita bicara permasalahan pelik asset rakyat produktif seperti lahan perkebunan yg merupakan hak tanah ulayat (land tenure right) yg tengah dirampas oleh para pemilik modal besar (oligarki). Kasus penambangan liar (Peti) yang merusak ekosistem alam/DAS dan mencemari lingkungan hidup yang sangat mensengsarakan rakyat Rantau Kuansing hingga kini masih marak terjadi, dapat dikatakan negara (Pemkab) gagal dan bahkan tidak hadir dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan tersebut. Mereka para elite politik (the ruling party) lokal Kuansing, kelihatannya juga tidak bisa berbuat apa2 dan seolah-olah tidak berdaya dihadapan kaum oligarki. Suara pembelaan dari wakil rakyat untuk kepentingan nagorinya kurang begitu terdengar. Jika pun ada suaranya tidak dihiraukan oleh para oligarki, seperti kasus pemanggilan pemilik perkebunan Sawit PT Duta Palma untuk acara publik hearing tentang konflik agraria antara masyarakat lokal dengan PT Duta Palma di DPRD Prov.Riau Pku, sering mereka abaikan dan tidak hadir di persidangan. Gejala sosial ini mengindikasikan ketidakberdayaan para elite politik, dan ketidakberpihakan pada nasib rakyat seperti yang terjadi kasus penangkapan Kepala Desa Sibarakun Kec.Benai dan 4 orang warganya yang mendekam di tahanan Markas Polres Kuansing beberapa waktu lalu. Jelas tampak adanya fakta ketidakberdayaan dan ketidakberpihakan tersebut. Cengkraman oligarki dalam tatanan sosial begitu kuatnya. Hal ini terjadi akibat negatif dari penyakit jiwa pandemi virus jahat namanya “gemar korupsi” sebagaimana dijelaskan diatas. Istilah lainnya dari wabah korupsi adalah perbuatan suka dan senang suap menyuap dan sogok menyogok yang semakin semerbak di lingkaran ring satu kekuasaan Pemerintahan Kuansing.

Kita berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Kuansing yg telah berani membongkar perilaku jahat korupsi dalam birokrasi Pemkab Kuansing, yang cukup lama tidak tersentuh hukum. Kita berharap informasi di PN Tipikor Pku, yang saat ini berlangsung tentang kasus penyalahgunaan pemanfaatan dana APBD oleh beberapa oknum birokrasi dan legislatif terbukti hendaknya sebagai fakta hukum di pengadilan. Dengan demikian pihak hakim PN Tipikor bisa memfonis secara adil kepada para penjahat, yang sudah sejak lama menistai rakyatnya, hendaknya ada effek jera bagi pihak2 lain yang sedang berkuasa dan berwenang dalam Pemkab Kuansing. Atas keputusan hukuman yang dijatuhkan YM Team Hakim tipikor kepada para oknum birokrat dan pejabat Kuansing, harapannya bisa setimpal dengan perbuatan jahatnya. Dan atas kasus perbuatan korupsi yang memuakkan dan menjijikan tersebut, juga kita berharap berdampak positif terhadap proses seleksi kepemimpinan Kabupaten Kuansing 5 tahun kedepan, yang bulan ini hingga Desember 2020 tengah menjalani proses (tahap2an) pemilihan Kepada Daerah Langsung (Pilkadal).

Baca :  Nasib Turap Tebing Longsor DAS Kuantan Cerenti-Kuansing Riau

Oleh karena itu, barangtentu kita sangat berharap kepada seluruh rakyat Kuansing sebagai pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya secara kritis dan bijaksana. Janganlah dicoblos nama2 Paslon Bupati Kuansing untuk periode tahun 2021-2026 yang disebut-sebut namanya dalam fakta persidangan korupsi di PN Tipikor Pku yg tengah berlangsung. Walaupun, kebetulan nama2 mereka diloloskan oleh KPUD Kuansing karena berbagai alasan persyaratan.

Ingat intrumen demokrasi Pilkadal Kuansing thn 2020 adalah sebuah kesempatan (momentum) yang tepat dan strategis untuk melakukan terobosan guna melahirkan pasangan Pemimpin Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) yg bersih, jujur, kompeten dan berakhlak mulia.

Harapan kepada para tokoh masyarakat Kuansing dan tokoh Mahasiswa serta kaum terpelajar Kuansing dengan Ormas2nya (IKKS, Imaperi, Imakusi, BEM PT, etc) yang ada, sudah saatnya dan waktunya kini kita bisa berperan sebagai “civil-society power” menjadi kekuatan penyeimbang informasi untuk mencerahkan, mendidik rakyat dan masyarakat Kuansing, agar mereka menggunakan hak pilihnya secara kritis, cerdas dan bertanggungjawab, menghindari politik trabsaksional (money politic). Kemudian peran dan fungsi yg tidak kalah penting adalah rakyat sipil Kaum terpelajar ikut serta mengawal dan mengawasi proses Pilkadal Kuansing thn 2020 agar terbebas dari transaksional, “money politic”, yang tegas2 dilarang UU Pilkadal. Seandainya ada bukti praktek money politik, maka pihak Bawaslu dan KPUD Kuansing hrndaknya mempunyai keberanian dan ketegasan untuk membatalkan Paslonbub Kuansing yang melanggar hukum tsb.

Saya pernah membaca di Forkom WAG IKKS se Indonesia, yang diberitakan di medsos bahwa beberapa orang tokoh mahasiswa dan aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi (PT) di Kuansing, Pekanbaru dan Padang Sumbar akan mengambil peran dalam pengawasan proses Pilkadal Bupati Kuansing Desember 2020 ini. Ini berita bagus (good news) dan sangat mengembirakan serta patutlah kita berikan appresiasi serta kita dukung bersama untuk memenuhi tuntutan kemajuan zaman baru (millennial era) yang penuh berbagai peluang dan tantangan, karena era baru ini memiliki karakteristik VUCA (volatility, uncertainty, complexity and ambiguity).

Baca :  'Buku Putih' Forkom IKKS untuk Bupati Kuansing Terpilih

Menurut pendapat saya, sangat wajar kiranya kehadiran para Aktivis Mahasiswa dan BEM PT peduli dengan praktek Pilkadal Bupati Kuansing, karena bicara Pilkadal Kuansing thn 2020 waktunya sebentar lagi, itu menyangkut nasib masa depan mereka dan keluarganya di kampung halaman. Kita harus paham sesungguhnya, pemilik masa depan itu (lk 70 %) adalah generasi muda dan mahasiswa, bukan generasi tua yg sudah harus “istirahat”, pensiunan yang sudah “hampir redup baterainya” dan loyo. Kaum muda Kuansing lah yg harus bertanggungjawab dan penuh semangat-gairah untuk mengarahkan masa depan Kuansing yg lebih maju dan lebih baik (gemilang), dengan bermodalkan imtaqnya, idealisme dan skill-ipteks (kompetensi) yg telah dipelajari di kampus2 Universitas dan PT sudah seharusnya mereka bisa berbuat untuk mendorong kemajuan masyarakat kampuang halamannya, Kuansing di masa depan.

Sebaliknya, para tokoh dari kaum muda Kuansing agar janganlah melanjutkan dan bahkan wajib menolak tradisi perilaku jahat dan busuk, seperti perbuatan pidana: Korupsi, suap menyuap, sogok menyogok, tipu-menipu alias manipulasi, hidup mewah-berpoya-poya (borjuis) tanpa kerja keras, manipulasi sarana milik publik menjadi milik pribadi; abuse of power, etc. Berupayalah kalian kaum muda “millenial” Kuansing hidup berkeahlian, terpelajar dan hidup bersih-bebas korupsi, serta bekerja keras, insyaAllah, jika kalian mendapat kekuasaan politik, duduk di singga- sanah untuk melanjutkan estafet kepemimpinan daerah nantinya, diharapkan bisa menegakkan dan menjalankan kekuasaannya secara “amanah, siddiq, fathonah dan tabliq” sebagaimana Sunnah Rasullullah, Muhammad SAW.

Ingat sirkulasi kepemimpinan akan berlangsung bergantian sebagaimana firman Tuhan Allah SWT dalam Al Quran. Karakter kepemimpinan masyarakat-adat budaya Melayu Riau bersendikan pada syarak, dan syarak bersendikan Kitabullah (Al Quranul kariem).
Kita berharap proses regenerasi kepemimpinan berjalan dengan baik dan pilkadal Bupati Kuansing lebih bermutu dan bermartabat (bermarwah) sesuai dengan landasan agama QnS, Pancasila dan UUD 1945 serta Peraturan dan Perundangan-undangan yang berlaku di negara ini, NKRI.

Itulah sebuah harapan kita semua warga Kuansing dari relung hati yang paling dalam, temasuk kami warga perantauannya (diaspora) yang berhimpun di dalam Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) se Indonesia, insyaAllah menjadi kenyataan suatu ketika nanti.

Sekian dan terima kasih atas perhatiannya untuk berpikir tentang kemajuan Kuansing Riau. Semoga Allah SWT selalu melindungi dan menolong hamba2Nya yang soleh…barakallah. Amin3 YRA.
Wabillahit taufiq walhidayah Wr Wb.

Artikel oleh Dr.Ir H.Apendi Arsyad.MSi (Penulis adalah Pendiri-Dosen/ Associate Profesor pada Prodi Agribisnis Faperta Universitas Djuanda Bogor, Konsultan dan Aktivis di beberapa Ormas dan LSM di Bogor).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *