IKMD Mengugat Pasal Pasal Kontroversial RUU KPK

oleh -210 views

LEAD.co.id | Ikatan Keluarga Mahasiswa Depok (IKMD) mengadakan kajian bertema “Politik Hukum Pembentukan KPK dan Pasal pasal Kontroversial dalam RUU KPK”, di sekretariat IKMD, Kavling Adikarya, Depok (4/10/2019). Kajian ini dihadiri oleh beberapa komponen diantaranya pengurus Pusat IKMD, dan beberapa anggota Cabang IKMD.

Sumber LEAD.co.id menyebutkan, kajian tersebut menyikapi polemik RUU KPK. Selain itu, memberikan sentuhan Dalam berfikir agar mahasiswa-mahasiswa kota depok lebih peka Dalam keadaan situasi nasional.

“Permasalahan saat ini memberi teguran dan RUU KPK harus segera diselesaikan dengan baik dan memberi kebaikan kepada semua pihak,” ujar Yoga Tama Dindri selaku Pemantik Kajian.

Baca :  Indonesia Election Watch Minta KPK Tuntaskan Kasus Suap Komisioner KPU

Adapun hasil kajian tersebut menghasilkan beberapa poin diantaranya, pertama, mengubah redaksi dari pasal 12B ayat (1) RUU KPK, menjadi “Penyadapan sebagaimana dimaksud Dalam pasal 12 ayat (1) dilaksanakan setelah Dewan pengawas mengetahui” “; kedua, menghapus pasal 12B ayat (2) RUU KPK.

Selain itu, ketiga, mengubah redaksi dari pasal 37B ayat (1) butir B RUU KPK, menjadi ” Berhak mengetahui Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan”; dan keempat, menghapus pasal 47. (AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *