Suap Proyek di Penajam Paser Utara, KPK Tetapkan Enam Tersangka

oleh -233 views
Suap Proyek, Penajam Paser Utara, KPK, Tersangka KPK

JAKARTA (LEAD.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tangkap tangan terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) beserta pihak lainnya terkait suap proyek pengadaan dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Kegiatan operasi tangkap tangan ini berlangsung pada tanggal 12 Januari 2022 di wilayah DKI Jakarta dan Kalimantan Timur. Selanjutnya, KPK menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka.

Enam tersangka tersebut yaitu AZ, pihak Swasta yang diduga sebagai pemberi, AGM sebagai penerima, MI Plt Sekda, EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, JM Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta NAB selaku pihak Swasta yang juga Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

“Dalam tangkap tangan ini KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 Miliar, rekening bank dengan saldo Rp 447 juta, serta sejumlah barang belanjaan,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers, pada Kamis (13/1/2022).

Baca :  HMI Kota Bogor Ajak Masyarakat Tolak Pengesahan RUU KPK

Perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek pekerjaan tahun 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 Miliar.

Proyek tersebut antara lain untuk pekerjaan multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.

Tersangka AGM selaku Bupati Penajam Paser Utara diduga memerintahkan MI selaku Plt. Sekda, EH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang telah mengerjakan beberapa proyek fisik di Penajam Paser Utara.

Baca :  JMI Minta KPK Selidiki Dugaan Korupsi Mantan Petinggi Polda Lampung

Tersangka AGM juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Selain itu, AGM juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 Miliar dari AZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Atas perbuatannya, Tersangka AZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor.

Baca :  Revisi UU KPK, Menguatkan atau Melemahkan

Sedangkan Tersangka AGM, MI, EH, JM, dan NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 13 Januari s.d 1 Februari 2022. Tersangka AGM dan NAB di Rutan gedung Merah Putih, Tersangka MI di Rutan Polres Jakarta Timur, Tersangka EH dan JM di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta Tersangka AZ di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *