LEAD.co.id | Komite Mahasiswa Indonesia (KMI) melakukan dialog publik Lintas Mahasiswa yang bertajuk ‘Revisi UU KPK No.30 tahun 2002, Menguatkan atau Melemahkan KPK’, bertempat di Mie Aceh Cikini, Jakarta (20/9/2019).
Presidum KMI sekaligus panitia pelaksana, Sahabat Yamin menyampaikan bahwa dialog ini diadakan Untuk mendalami Konstitusi yang ada pada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus memberikan edukasi kepada rekan-rekan mahasiswa dalam menanggapi grend Issue yang terjadi saat ini mengenai Revisi UU KPK dan Pimpinan baru KPK.
Dalam dialog ini Malik Yaser, selaku pemateri yang mewakili Lembaga Hukum PB HMI menyampaikan bahwa, dalam teori Montesque Pemisahan kekuasaan dalam negara harus dilakukan untuk menjaga kesewenang wenangan kekuasaan.
“Revisi UU KPK yang Dirancang oleh komisi III DPR RI sangat mempertimbangkan perkembangan Zaman saat ini (Kontekstual),” terangnya.
Menurutnya, rancangan Revisi UU KPK yang telah di sahkan oleh presiden RI hanya mengaminkan atau menyepakati beberapa poin dari keseluruhan revisi UU KPK yang ditawarkan oleh komisi III DPR RI (Pungkasnya lebih jauh). Artinya, RUU KPK telah memenuhi kebutuhan Sosial yang dimana Perilaku korupsi sekarang semakin canggih, maka metode untuk menangani kasus korupsi juga harus lebih cangih dan detail melalui UU KPK.
Sahabat Fadli selaku Narasumber Dialog publik kedua menambahkan, literatur sepanjang berdirinya KPK tahun 2002 sebagai lembaga edhoc yang tidak bisa di intervensi oleh lembaga manapun. Sehingga, dalam melakukan seleksi calon pimpinan(Capim) KPK harus transparan, akuntabel dan sesuai dengan UU lexspesialis KPK.
Ia mengamati dari lima (5) Orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah di pilih dan ditetapkan di komisi III DPR RI sudah memenuhi kriteria dan layak untuk memimpin lembaga anti rasuah tersebut.
“Mereka bukan orang sembarangan, rekam jejak mereka sudah diakui sama Negara selama ini,” pungkas Fadli.
Dirinya juga menyebutkan, hingga beberapa pekan terakhir semenjak Irjen Pol. Firli Bahuri terpilih, banyak masyarakat antusias menyampaikan ucapan selamat kepada pimpinan KPK terpilih.
Kemudian sahabat Syafa selaku Narasumber terakhir yang mewakili mahasiswa Lintas Jakarta juga turut menyampaikan beberapa narasi tentang mahasiswa dan pemuda dalam menanggapi grend Issue di tubuh KPK.
Ia melihat secara realitas bahwa pro dan kontra mengenai revisi UU KPK sangat marak terjadi saat ini. Untuk itu saya menghimbau agar seluruh elemen mahasiswa agar cermat dan cerdas dalam berpikir dan bergerak.
“Kita tidak boleh menjadi mahasiswa yang asal asalan, asal turun kejalan tapi minim diskusi dan dialog,” himbau Syafa.
“Pertemuan dialog seperti ini sangat beharga, harus dijadikan rutinitas mahasiswa dan pemuda untuk pijakan dan bekal ketika kita turun kejalan,” tutupnya. (Ul)





