KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Kampus IPDN Sulsel

oleh -492 views
KPK, Korupsi Proyek, Kampus IPDN, IPDN Sulsel

JAKARTA (LEAD.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tersangka AW dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan konstruksi gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

“AW selaku Kepala Divisi I PT WK tahun 2008 s.d 2012 telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak tahun 2018,” kata Jubir KPK, Ali Fikri dalam siaran pers, pada Selasa (11/1/2022).

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka diantaranya DJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri (AKPA) dan DP selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT AK (Adhi Karya) Persero Tbk.

Baca :  RY Ditetapkan tersangka, LPKP Sebut KPK Politis

Perkara ini bermula dari perencanaan 4 paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN oleh Kemendagri, diantaranya yaitu gedung Kampus IPDN Gowa dengan nilai kontrak sebesar Rp125 Miliar. Tersangka AW diduga melakukan pengaturan calon pemenang lelang dalam proyek tersebut.

AW diduga meminta kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT WK dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT WK untuk dimenangkan dalam proyek tersebut.

Tersangka AW juga diduga memalsukan progress pekerjaan hingga mencapai 100 persen agar pembayaran bisa dilakukan secara penuh. Sedangkan fakta di lapangan progress pekerjaan hanya mencapai 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.

Baca :  Rekayasa Pengadaan di Mubar, Kamasta Laporkan 38 Perusahaan ke KPK

Selain itu, AW juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang kepada PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

Perkara ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp27 Miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 Miliar.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca :  KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Kampus IPDN Minahasa

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka AW selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 sampai dengan 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *