BOGOR (Lead.co.id) – DRPD Kota Bogor mengimbau masyarakat untuk melapor jika namanya dicoret dari Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) meski telah sesuai aturan. Hal itu merespons kebijakan Pemkot Bogor yang mengevaluasi proses pendaftaran PPDB sistem Zonasi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebelumnya telah mencoret dan mengeluarkan nama pendaftar yang tidak sesuai dan melanggar aturan sehingga tidak bisa melanjutkan pada pengumuman PPDB.
Merespons itu, sekretaris Komisi 4 DPRD Kota Bogor, Devie Prihatini mengimbau masyarakat selaku pendaftar yang sudah sesuai aturan namun dicoret dalam PPDB agar melaporkan ke DPRD.
“Jangan sampai mereka yang sudah masuk di awal PPDB namun setelah adanya kebijakan malah tidak masuk dengan berbagai alasan,” kata Devie dalam keterangannya, pada Selasa(11/7/2023).
Sementara itu, ketua tim verifikasi lapangan PPDB Kota Bogor, Irwanto menyatakan telah mencoret pendaftar PPDB yang tidak sesuai dengan ketentuan atau melakukan manipulatif pada pendaftaran di sekolah yang dituju.
“Selanjutnya kami akan melakukan sistem penelusuran dan investigasi melalui Inspektorat Daerah untuk mencari ada tidaknya oknum pemerintah kota Bogor yang ikut bermain saat PPDB online untuk mencari keuntungan pribadi,” kata dia.
Masyarakat yang melalui PPDB harus tetap terselamatkan dan terjamin haknya untuk menempuh pendidikan di sekolah negeri sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam sistem zonasi ini berdasarkan domisili terdekat.

