Bogor (LEAD.co.id) – Dua Mantan Wakil Rektor melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Serang terkait Pemberhentian yang dilakukan oleh terhadap Rektor UIN Jakarta, Amany Lubis. Pasalnya, dasar hukum pemberhentian itu dinilai tidak jelas.
Pemberhentian terhadap Prof Masri dan Prof Andi saat menjabat Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah diduga karena menentang pembangunan asrama mahasiswa yang sesungguhnya bukan asrama mahasiswa UIN Jakarta.
Penentangan kedua Guru Besar tersebut didasarkan pada adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta tersebut.
Sikap kritis Prof Masri dan Prof Andi tersebut tidak lain bertujuan untuk menegakkan kampusnya menjadi Good University Governance (GUG) dan menyelamatkan uang negara.
Sikap kritis tersebut justru disikapi dengan tidak proporsional dan transparan oleh Amany Lubis sebagai Rektor, dengan memberhentikan keduanya dari jabatannya sebagai Wakil Rektor berdasar Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 167 dan 168.
Oleh karena pemberhentian tersebut didasarkan pada alasan hukum yang tidak jelas, maka kedua Mantan Wakil Rektor melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan Gugatan ke Pengadilan TUN Serang.
Mujahid A Latief, kuasa Hukum kedua Mantan Rektor mengatakan, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 31/G/2021/PTUN.SRG dan 32/G/2021/PTUN.SRG..
Menurutnya, gugatan ini didasarkan pada alasan hukum yang sangat kuat, karena pemberhentian kedua kliennya bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama RI nomor 17 tahun 2014 tentang Statuta UIN Jakarta, Peraturan Menteri Agama No. 68 Tahun 2015, PMA nomor 2 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 serta Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No. 21 Tahun 2010.
Reporter: Jhonie Arya
Editor: Aru Prayogi

