UIN Watch Desak Kasus Pembangunan Asrama Diproses

oleh -408 views
UIN Watch, Pembangunan Asrama, UIN Jakarta
Sultan Rivandi dari UIN Watch didampingi kuasa hukumnya usai memenuhi panggilan Polres Tangerang Selatan, pada Jumat (26/2/2021).

LEAD.co.id | Sultan Rivandi dari UIN Watch telah memenuhi panggilan dari Penyidik Polres Tangerang Selatan, pada Jumat (26/2/2021). Pemanggilan ini terkait dugaan tindak pidana pada pembangunan asrama di UIN Syarif Hidayatullah yang dilaporkan oleh UIN Watch.

“Kita patuhi aturah hukum yang berlaku, dan kita mendesak dugaan pidana ini diproses dan berlanjut!,” tegas Sultan saat di Mapolres Tangerang Selatan.

UIN Watch sebelumnya telah melaporkan Rektor UIN Jakarta dan beberapa orang ke Polda Metro Jaya, pada 19 November 2020 lalu. Laporan ini terkait dugaan penyimpangan, pemalsuan Keterangan, penyelahgunaan kewenangan, dan dugaan Korupsi.

Baca :  Ungkap Kejanggalan, Mantan Presma UIN Dipidanakan

Dugaan ini, diketahui dari kecurigaan BPKH saat ada proposal permohonan bantuan dana untuk pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta dengan menggunakan Logo UIN Syarif Hidayatullah atas nama Panitia Pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa.

Anehnya, proposal itu menggunakan 2 Stempel organisasi berbeda yang tidak berada dibawah naungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tanpa stempel logo resmi UIN Syarif Hidayatullah di tengahnya.

“Setelah ditelusuri dan diklarifikasi, pembangunan tersebut memang bukan untuk Asrama Mahasiswa UIN, karena tidak ada dalam Rencana dan Strategi UIN Jakarta,” kata Sultan.

Pihaknya juga mengaku telah mengklarifikasi ke Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan kelembagaan. Kedua Wakil Rektor ini sama sekali tidak mengetahui proposal, proses pembangunan dan penggunaan Asrama Mahasiswa tersebut.

Baca :  Dua Wakil Rektor Dipecat, Rektor UIN Jakarta Digugat PMH

Kasus pembangunan gedung asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah saat ini semakin memanas usai pemecatan dua Wakil Rektor tersebut.

Kedua Wakil Rektor ini tercantum sebagai saksi atas pelaporan kasus dugaan korupsi pembangunan asrama tersebut. Mereka yang dipecat yaitu Wakil Rektor 3 Prof Masri Mansoer dan wakil Rektor 4 Prof Andi Faisal oleh Rektor Prof Amany Lubis.

Adapun pemanggilan kali ini karena adanya pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ke Polres Tangerang Selatan. Sultan mengaku telah memberikan beberapa keterangan tambahan, serta saksi-saksi tambahan atas pelaporannya tersebut.

Baca :  Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Dilaporkan ke KPK

Dia menegaskan bahwa, persoalan ini merupakan masalah yang serius, berkenaan dengan lembaga negara yang dikelola secara ugal-ugalan oleh sebagian oknum. Karenanya, UIN Watch mendesak agar kasus ini segera diproses dengan cepat oleh pihak kepolisian.

“Uinwatch berharap kasus ini segera diproses dengan cepat oleh pihak kepolisian, jangan sampai jatuh korban selanjutnya karena proses penanganan perkara yang begitu lambat dan terkesan disampingkan,” tutup Sultan.

Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *