Pasca Kasus Bripka CS: Polri Perketat Penggunaan Senpi

oleh -282 views
LPSK, Penyiksaan, Oknum, Polri
Komjen Listyo Sigit Prabowo, calon tunggal Kapolri yang diajukan oleh Presiden Jokowi kepada DPR. [File: Div Humas Polri]

LEAD.co.id | Polri memperketat penggunaan senjata api (Senpi) usai terjadi penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS, pada Kamis dini hari (25/2/2921). Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/ 396 /II / HUK.7.1./ 2021 yang ditandatangai oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

“Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya,” sebut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan pers.

Aksi penembakan itu dilakukan oleh anggota Polsek Kalideres Bripka CS hingga menewaskan tiga orang di sebuah Cafe daerah Jakarta Barat. Salah satu korban yang meninggal adalah prajurit TNI AD.

Baca :  Visi Strategis Kapolri dalam Pemberantasan Korupsi di Masa Pandemi

Argo menjelaskan bahwa, Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ini diterbitkan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Selain itu juga untuk menjaga soliditas antara TNI dan Polri.

“Sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Kadiv Humas Polri.

Dalam Telegram itu, Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat. Terlebih, proses pidana juga harus berjalan terhadap Bripka CS.

“Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana,” sebut salah satu poin Surat Telegram itu.

Baca :  Aplikasi SINAR: Buat dan Perpanjang SIM Lebih Mudah

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, keluarga korban dan pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) atas ulah Bripka CS ini.

“Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan dari tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD,” ungkap Irjen Fadil saat konferensi pers.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo  menyatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13, maka Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca :  Mengingatkan Kepahlawanan Moehammad Jasin dalam Gaya Kepemimpinan Listyo

Pihaknya juga akan melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri.

Kapolri melalui Telegram, telah memerintahkan para Kasatwil dan Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk mengantisipasi permasalahan antara anggota Polri dan TNI.

Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *