Kompol Yuni Dicopot, Kapolri Tegaskan Tidak Ada Toleransi

oleh -361 views
Kompol Yuni, Kapolri, Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo [File: Div Humas Polri]

LEAD.co.id | Kompol Yuni Purwanto Kusuma Dewi telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar. Kapolri menegaskan, tidak ada toleransi untuk anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Kalau terkait anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi, kita tindak tegas,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui keterangan pers, pada Jumat (19/2/2021).

Kapolri mengatakan akan ada dua sanksi yang diterapkan kepada Kompol Yuni. Salah satunya sanksi pidana. Menurutnya, pihak Propam Polri akan memproses kasus tersebut.

“Aturannya ada, aturannya di internal dari propam juga ada, pidana juga ada,” ujarnya.

Baca :  Kapolri Apresiasi KDM Larang Siswa Naik Motor ke Sekolah

Kompol Yuni dan 11 anggota Polsek Astanaanyar dinyatakan terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Meski tidak ada barang bukti narkoba, hasil tes urine Kompol Yuni positif narkoba.

Kasus ini telah menjadi perhatian serius bagi Polri. Karenanya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bakal menggelar pengecekan urine bagi anggota polisi secara rutin.

“Propam Mabes Polri dan Propam Polda jajaran akan melaksanakan operasi penertiban dan pengecekan urine,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya.

Irjen Sambo mengatakan, tes urine dikhususkan kepada anggota yang terindikasi menggunakan narkoba. Selain itu, juga untuk anggota Polri yang bertugas di wilayah yang memiliki banyak tempat hiburan.

Baca :  Kinerja Lamban, SMART Desak Kapolri Copot Kapolres Buton

“Kepada anggota Polri yang terindikasi pengguna dan anggota Polri di Polsek/Polres yang terdapat banyak tempat hiburan,” tuturnya.

Operasi penertiban dan pengecekan urine ini akan berkoordinasi dengan Propam jajaran Polda. Hal ini dilakukan untuk mencegah anggota Polri terjerumus dalam penggunaan dan perdagangan narkoba.

Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Div Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *