JAN Dukung Sikap Kapolri Hormati Penyusunan PP Penugasan Polri

oleh -142 views

LEAD — Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengumumkan tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Kebijakan ini diambil menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatasi penugasan aparat kepolisian di luar struktur institusional.

Kesepakatan penyusunan PP tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) di Balai Kartini, Jakarta Selatan, yang dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, serta pimpinan kementerian dan lembaga terkait. PP ini diharapkan menjadi solusi atas polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang selama ini memicu perdebatan publik.

Menanggapi langkah pemerintah tersebut, Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menyatakan dukungan atas sikap Kapolri yang menghormati penuh proses penyusunan PP. Ketua JAN, Romadhon Jasn, menilai sikap tersebut mencerminkan komitmen Polri sebagai institusi yang taat hukum dan terbuka terhadap mekanisme negara. “Ini menunjukkan bahwa Polri memilih jalan konstitusional dan menempatkan kepastian hukum sebagai prioritas,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (20 Desember 2025) di Jakarta.

Kapolri sendiri menegaskan bahwa Perpol 10/2025 disusun setelah melalui konsultasi dengan berbagai pihak untuk mengisi kekosongan norma pasca-putusan MK yang menghapus frasa ‘penugasan’ dalam UU Polri. Namun, ia menekankan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan pemerintah apabila pengaturan tersebut dinaikkan ke level PP atau bahkan dimasukkan dalam revisi UU Polri.

Romadhon menilai keterbukaan Kapolri sebagai sinyal positif bagi publik. “Masyarakat perlu yakin bahwa Polri tidak sedang mempertahankan kewenangan, tetapi berupaya memastikan setiap kebijakan berada dalam koridor hukum yang jelas dan bisa diawasi,” katanya.

Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa PP tersebut akan menjadi aturan pelaksana Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan Pasal 19 UU ASN, yang membuka ruang bagi jabatan tertentu di kementerian dan lembaga untuk diisi oleh anggota Polri dan TNI. Hingga kini, ketentuan teknis jabatan tersebut belum diatur, sehingga PP dinilai mendesak untuk menghindari tafsir yang berbeda-beda.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mendukung langkah pemerintah tersebut dan berharap PP dapat segera diterbitkan. Menurutnya, kehadiran PP akan mengakhiri polemik rangkap jabatan sekaligus menjadi pijakan penting bagi perumusan RUU Polri yang lebih konkret dan terukur.

Bagi JAN, keberadaan PP justru memperkuat akuntabilitas penugasan Polri. Romadhon menilai pengaturan di level pemerintah akan melibatkan DPR dan membuka ruang pengawasan publik. “Ini bukan ekspansi kekuasaan, tetapi penataan negara agar reformasi Polri berjalan tenang, rasional, dan produktif,” ujarnya.

PP ini juga dinilai sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat institusi penegak hukum dan mendorong stabilitas nasional. Pemerintah berharap kekompakan antara Polri, Komisi Reformasi Polri, dan kementerian terkait dapat mengarahkan perhatian publik pada isu-isu yang lebih produktif.

Menutup pernyataannya, Romadhon mengajak masyarakat untuk melihat proses ini secara jernih dan optimistis. “Dukungan kami adalah ajakan agar semua pihak ikut memahami dan mengawal penataan hukum ini. Dengan cara itu, reformasi Polri dapat benar-benar membawa rasa aman dan keadilan bagi rakyat,” pungkasnya.