LEAD.co.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 52 Tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba. Dari semua kasus yang diungkap, terdapat satu kasus Narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Paledang.
“Kemudian dari 52 Tersangka ini, ada 1 kasus yang otak pelakunya dikendalikan dari dalam Lapas Paledang dengan inisial MR,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat konferensi pers, pada Rabu (2/12/2020).
Selain adanya kasus Narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Paledang, Kapolres juga mengungkapkan adanya 2 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Tembakau Sintetis oleh anak di bawah umur.
Menurutnya, dari sebanyak 52 Tersangka yang berhasil diungkap, 44 Kasus Narkotika dan Psikotropika dalam Operasi Antik Lodaya 2020 sudah dilakukan selama sepekan terakhir.
“Ada 52 Tersangka dari 44 kasus Narkoba yang berhasil kami ungkap dalam Operasi Antik Lodaya 2020 ini. 2 diantaranya merupakan Tersangka anak dibawa umur atas penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Tembakau Sintetis,” terangnya.
Dari ke-52 Tersangka ini, Polres Bogor berhasil menyita barang bukti berupa 71,60 gram sabu-sabu, 63,93 gram ganja, 3 gram ganja sintentis, 1.019 obat ilegal, 7.052 botol dan 8.035 liter Minuman Keras (Miras).
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor





