Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Kawasan Puncak

oleh -75 views
Polisi, Kasus, Perdagangan Orang, Puncak

LEAD.co.id | Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di villa kawasan Cisarua, Puncak Bogor, Pada Rabu, 18 November 2020.terungkap, para pelaku bermodus akan memperkerjaan mereka sebagai pembantu rumah tangga dengan menyedikan tempat penampungam sementara berupa mess.

Kasus ini terungkap bermula informasi yang di dapatkan masyarakat bahwa di daerah puncak ada penjualan orang untuk diperjual belikan atau dengan tujuan eksploitasi seksual. Sat Reskrim yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, dan kemudian mendapatkan para korban yang sedang dieksploitasi di sebuah villa di kawasan puncak, sehingga kepolisian langsung mengamankan pelaku HI laki-laki (33) yang sedang melakukan transaksi penjualan orang.

Baca :  Polisi Olah TKP Tukang AC Jatuh dari RS Karya Bhakti

Selanjutnya, Polisi melakukan pengejaran terhadap 2 orang lainnya dan berhasil diamankan di daerah Cianjur Yaitu HA perempuan (41) dan AN Laki-laki (29) sehingga total Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 3 Pelaku dan korban sebanyak 14 perempuan yang rata-rata masih berusia remaja.

“Dalam kasus ini para pelaku yang berhasil di amankan akan kenakan pasal 2 UU tentang tindak pidana perdagangan orang No 21 tahun 2007 dan juga kita kenakan pasal berlapis juga Yaitu di pasal 296 KUHP dan 506 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan Maksimal 15 Tahun,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.

Baca :  Membela Diri, Anggota Polisi Banawa Lumpuhkan Pemabuk

Sementara itu para korban akan di serahkan ke Dinas Sosial untuk di lakukan pembinaan di UPT Balai Kesejahteraan Sosial yang berada di Cituereup, Kabupaten Bogor.

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *