Kadiv Propam: Tidak Ada Tempat bagi Pengguna Narkoba di Kepolisian

oleh -273 views
Kadiv Propam, Ferdi Sambo, Narkoba, Kepolisian, Kompol Yuni
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo memastikan, siapapun anggota Polisi yang terlibat narkoba pasti dipidana dan dipecat [File: Div Humas Polri]

JAKARTA (LEAD.co.id) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengenakan sanksi tegas terhadap Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo memastikan, siapa pun anggota polisi yang terlibat narkoba akan dipecat dan dipidana.

“Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat,” tegas Irjen Sambo melalui kterangan pers Div Humas Polri, pada Kamis (18/2/2021).

Dirinya mengingatkan bahwa, anggota Polri merupakan ujung tombak dari pemberantasan narkoba yang beredar di masyarakat. Karenanya, dia menekankan agar tidak mendekati narkoba sama sekali.

Baca :  Warga Afghanistan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

“Ingat, bahwa kita anggota Polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat. Jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan,” tutur Sambo.

Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi beserta 11 anggota lainnya telah diamankan pihak Propam gabungan Mabes Polri dan Polda Jabar karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, proses pemeriksaan terhadap Kompol Yuni dan 11 oknum Polsek Astanaanyar saat ini masih berlangsung. Karenanya, Argo meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan.

“Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik,” ujar Argo.

Baca :  GM Kiara Gelar Pasar Murah dan Sosialisasi Bahaya Narkoba

Irjen Sambo kembali memperingatkan bagi siapa saja anggota Polri, untuk tidak dekat-dekat dengan barang laknat tersebut. Pasalnya, penyalahgunaan narkoba akan merusak moral, karier, kesehatan, bahkan bisa berujung hukuman penjara.

“Cicipi narkoba, bikin moral bejat, karier tamat, keluarga luluh lantak, hidup melarat, nyawa sekarat, atau digelandang di penjara?,” sebutnya.

Untuk itu, Kadiv Propam Polri meminta seluruh anggota Polri stop memakai narkoba. Jika ditemukan, dia memastikan akan diproses pidana sekaligus dipecat.

“Bagi seluruh anggota Polri, hentikan menggunakan narkoba. Bila ditemukan saya pastikan diproses pidana dan dipecat,” pungkas dia.

Baca :  Polresta Bogor Bekuk 21 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dalam Satu Bulan

Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Div Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *