LEAD.co.id | Anggota Polsek Kalideres Bripka CS telah menembak satu anggota TNI AD dan dua warga sipil di cafe Cengkareng Barat, Jakarta, pada Kamis (25/2/2021). Pihak Propam Polri menyatakan, Bripka CS akan diberhentikan tidak dengan hormat.
“Tersangka Bripka CS anggota Polsek Kalideres, sekarang dilakukan proses pidana oleh Polda Metro Jaya,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan pers Div Humas Polri, pada Kamis (25/2/2021).
Kepolisian telah mamastikan bahwa, Bripka CS merupakan pelaku penembakan yang menyebabkan satu prajurit TNI AD berinisial S meninggal dunia. Sedangkan korban meninggal lainnya adalah FSS dan M, selaku pegawai Cafe, serta satu korban luka berinisial H.
Atas ulah Bripka CS ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, keluarga korban dan pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).
“Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan dari tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD,” ungkap Irjen Fadil saat konferensi pers.
Kadiv Propam Polri menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13, maka Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002,” tegas Ferdy.
Pihaknya juga akan melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri.
Bahkan, pihaknya juga akan menertibkan para anggota Polri dengan larangan memasuki tempat hiburan malam (THM), mengkonsumsi minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba.
“Propam Polri juga akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba,” tambah Ferdy.
Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Div Humas Polri





