Komnas HAM Periksa Kapolda Metro Sebentar Saja

oleh -200 views
Komnas HAM, Laskar FPI, Kapolda Metro
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran usai memenuhi pemeriksaan di Komnas HAM, pada Senin (14/12/2020).

LEAD.co.id | Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah memenuhi panggilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada Senin (14/12/2020). Pemeriksaan terhadap Kapolda Fadil beserta jajarannya ini hanya berlangsung sekitar dua jam.

Fadil tiba di gedung Komnas HAM pada Senin, 14 Desember 2020, sekitar pukul 12.30 WIB. Pemeriksaan terhadap kapolda beserta jajarannya ini akan dilanjutkan kembali lantaran keterbatasan waktu, yaitu hanya sekitar dua jam.

“Ada kesepakatan-kesepakatan, karena waktu ini sangat terbatas ya dan permintaan keterangan ini belum selesai kami akan mendalami lagi satu per satu dari berbagai aspeknya termasuk barang bukti,” kata kata Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik usai pemeriksaan.

Baca :  Protes Tewasnya 6 Laskar FPI, Massa Datangi Polresta Bogor

Pemeriksaan Komnas HAM terhadap Kapolda Metro ini terkait 6 Laskar FPI yang tewas dengan luka tembak di Tol Jakarta – Cikampek KM 50 saat mengawal rombongan keluarga Habib Rizieq Syihab (HRS), pada Senin dini hari (7/12).

Pihak kepolisian menyatakan bahwa, anggotanya diserang terlebih dahulu, sehingga dilakukan tindakan terukur. Sedangkan pihak FPI mengatakan, rombongan HRS dihadang sekelompok orang tak dikenal yang diduga akan merampok.

Merespon kejadian itu, sejumlah pihak meminta agar dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen karena keterangan Kepolisian dan pihak FPI berbeda.

Baca :  Kota Semarang Jadi Tuan Rumah Festival HAM 2021

terkait itu, Presiden Jokowi meminta masyarakat tidak melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat, apalagi sampai membahayakan bangsa dan negara. Dia juga mengingatkan kepada aparat untuk mengikuti aturan hukum, melindungi HAM, dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur.

“Jika terdapat perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar gunakan mekanisme hukum,” kata Jokowi yang didampingi Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto.

Mekanisme hukum, lanjut dia, telah mengatur sejumlah prosedur hingga proses peradilan dengan keputusan yang harus dihargai. Apabila memerlukan keterlibatan lembaga independen, maka Indonesia juga memiliki Komnas HAM, masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya.

Baca :  Penembakan Laskar FPI: GPK Minta Dibentuk TPF Independen

Pihak Komnas HAM mengapresiasi sikap Kapolda dan jajarannya yang telah bersedia datang dan terbuka. Menurutnya, Irjen Fadil sangat kooperatif saat dimintai keterangan.

“Kami Komnas HAM sangat mengapresiasi bahwa Pak Kapolda dan jajarannya bersedia datang dan terbuka juga menjelaskan dari perpektif dari Kapolda,” kata Taufan.

Reporter: Sally Sumeke
Editor: M. Ikhsan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *