Kawal Tewasnya 6 Laskar FPI, 18 Tokoh Masyarakat Bentuk TP3

oleh -66 views
Laskar FPI, Tokoh, TP3
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI melakukan konferensi pers di Hotel Century, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Januari 2021. [File: RH Channel]

LEAD.co.id | Belasan tokoh masyarakat membentuk Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI. Tim ini dibentuk untuk mengawal proses hukum 6 Laskar FPI yang tewas saat mengawal rombongan Habib Rizieq Syihab (HRS), pada 7 desember 2020.

Para tokoh yang tergabung dalam TP3 6 Laskar FPI menyatakan bahwa, dibentuknya tim ini agar kasus pembunuhan 6 laskar FPI bisa terungkap dan para pelakunya dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.

“TP3 melakukan langkah-langkah advokasi setelah mengamati secara cermat sikap, kebijakan, dan penanganan kasus oleh pemerintah dan Komnas HAM yang kami nilai jauh dari harapan dan justru cenderung berlawanan dari kondisi obyektif dan fakta-fakta di lapangan,” kata anggota TP3, Marwan Batubara saat konferensi pers di Hotel Century, Jakarta, pada Kamis (21/1/2021).

Pihaknya meyakini bahwa, sebenarnya yang terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian terhadap enam laskar FPI yang diduga telah direncanakan sebelumnya.

Baca :  Komnas HAM Periksa Kapolda Metro Sebentar Saja

“TP3 meyakini yang terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian yang patut diduga telah direncanakan sebelumnya,” kata anggota TP3 Marwan Batubara dalam keterangan tertulis.

Terkait itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan adanya dua konteks peristiwa yang berbeda pada kasus yang menewaskan sebanyak enam orang Laskar FPI.

Pertama, insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 orang Laskar FPI bahwa, “subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api”.

Kedua, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap 4 orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas. Komnas HAM menyatakan bahwa, “peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM”.

Baca :  Kasus KM 50: Komnas HAM Periksa CCTV Jasa Marga

“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI,” sebut Choirul Anam saat konferensi pers, Jumat (8/1).

Pihak Polri juga telah merespon dengan membentuk tim khusus terkait temuan dari Komnas HAM yang menyatakan adanya pelanggaran HAM dan unlawful killing dalam peristiwa tersebut.

“Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM,” sebut Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangan pers.

Sementara itu, Pihak TP3 juga mengklaim telah menemukan fakta bahwa 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tidak memiliki senjata dan tidak pernah melakukan penyerangan sehingga tidak mungkin terjadi baku tembak dengan pihak kepolisian.

Baca :  Penembakan Laskar FPI: LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban

“TP3 menilai, apa pun alasannya, tindakan aparat polisi tersebut sudah melampaui batas dan di luar kewenangan, menggunakan cara-cara kekerasan di luar prosedur hukum dan keadilan atau extrajudicial killing,” tambah Marwan.

Adapun 18 tokoh masyarakat yang tergabung dalam TP3 yaitu Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Busyro Muqoddas, Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Abdul Chair Ramadhan, Abdul Muchsin Alatas, Neno WArisman.

Selain itu juga Edi Mulyadi, Rizal Fadillah, HM Mursalin, Bukhori Muslim, Samsul Badah, Taufik Hidayat, HM Gamari Sutrisno, Candra Kurnia, serta Adi Prayitno.

Reporter:  M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.