Maklumat Kapolri tentang FPI Mengancam Kemerdekaan Pers

oleh -202 views
Maklumat, Kapolri, FPI, Pers
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. [File: Div Humas Polri]

LEAD.co.id | Komunitas Pers meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mencabut Pasal 2d dalam Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam Pernyataan Sikap Komunitas Pers tertanda Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan, Ketua Umum PWI Atal S. Depari, Ketua Umum IJTI Hendriana Yadi, Sekjen PFI Hendra Eka, Ketua Forum Pemred Kemal E. Gani, dan Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut.

“Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers,” sebut pernyataan sikap Komunitas Pers, di Jakarta, pada Jumat (1/1/2021).

Baca :  Bantu Pencegahan Covid-19, FPI Bogor Semprot Pemukiman Warga

Salah satu isi Maklumat tersebut, khususnya pada Pasal 2d menyatakan bahwa, “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Maklumat ini dinilai mengancam fungsi Pers untuk mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Maklumat Kapolri itu diterbitkan usai Pemerintah secara resmi melarang segala aktivitas organisasi FPI. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” kata Argo Yuwono.

Baca :  Audiensi dengan Kadin, Kapolri Komitmen Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

Menurut Komunitas Pers, hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

“Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai ‘pelarangan penyiaran’, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers,” sebut Komunitas Pers.

Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu dinilai berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat Negara Demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi yang tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945.

Baca :  Kompol Yuni Dicopot, Kapolri Tegaskan Tidak Ada Toleransi

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” sebutnya mengutip Pasal 28F UUD 1945.

Karenanya, Komunitas Pers mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

Komunitas Pers juga mengimbau Pers Nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *