LEAD.co.id | Sejumlah tokoh Front Pembela Islam (FPI) telah mendeklarasikan “Front Persatuan Islam”. Deklarasi tersebut setelah Pemerintah resmi membubarkan ormas FPI pada tanggal 30 Desember 2020.
Eks Pimpinan FPI Ahmad Shobri Lubis dan sekretarisnya Munarman beserta belasan tokoh lainnya ikut mendeklarasikan FPI baru tersebut. Deklarasi FPI baru itu disebut untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam,” sebut keterangan pers Front Persatuan Islam, pada Rabu petang (30/12/2020).
Sebelumya, Pemerintah secara resmi telah mengumumkan “Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI)” dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada Rabu, 30 Desember 2020.
SKB tesebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing nya tidak ada terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD saat memimpin konferensi pers pelarangan FPI.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari KontraS, Institute Perempuan, LBH Masyarakat, LBH Pers, PBHI, PSHK, Safenet, YLBHI, serta YPII ini menilai SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, khususnya terkait kebebasan berkumpul dan berserikat.
“Negara tidak boleh tunduk pada narasi kebencian namun di sisi lain, Negara harus menegakkan prinsip kebebasan berserikat dan berorganisasi di negara hukum berlandaskan ‘rule of law’,” sebut siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil.
Dalam pernyataanya, deklarator Front Persatuan Islam menyebut langkah pemerintah membubarkan FPI telah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum. Mereka juga menilai pembubaran FPI sebagai upaya pengalihan isu atas kasus penembakan 6 laskar FPI oleh pihak kepolisian.
Selain Ahmad Shabri Lubis dan Munarman, deklarator lainnya yaitu Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S.kom. Selanjutnya ada Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi





