Pemerintah Resmi Melarang Segala Kegiatan FPI

oleh -230 views
Pemerintah, FPI, Terlarang
Menko Polhukam Mahfud MD saat memimpin konferensi pers tentang pelarangan Ormas FPI, kantor Kemko Polhuk, Jakarta, pada Rabu (30/12/2020).

LEAD.co.id | Pemerintah secara resmi melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Keputusan tersebut ditandatangi oleh enam pejabat Kementerian dan Lembaga.

“Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu (30/12/2020).

Konferensi pers pelarangan FPI ini dihadiri oleh 10 pejabat terkait. Selain Menko Polhukam, ada Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly bersama Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Menkominfo Jhony G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar, Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Baca :  JKPI Desak Pemerintah Ikut Maksimalkan Potensi Heritage Tiap Daerah

Mahfud menjelaskan bahwa, FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau rajia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

Karenanya, lanjut dia, berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Baca :  Presiden: BPKP Harus Jamin Tercapainya Tujuan Pemerintah

“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing nya tidak ada terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Sementara itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa, FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Ormas.

Pernyataan tersebut tertuang dalam putusan SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Menurutnya, FPI sebagai Ormas yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

Baca :  Musrenbangnas 2021: Pemerintah Usung Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural

“Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambah dia.

Terkait itu, apabila terjadi pelanggaran, aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh serta melaporkan setiap kegiata, penggunaan simbol dan atribut FPI.

Selanjutnya, Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, diimbau melakukan koordinasi dan mengambil Langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tegasnya.

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Kemenko Polhukam RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *