Coaching Clinic of Cooperative in Bogor City

oleh -64 views
Apendi Arsyad, Pengamat, Koperasi, Dosen, Universitas Djuanda
Dr. H. Apendi Arsyad (Pengamat Koperasi, Dosen Universitas Djuanda Bogor)

Oleh: Dr.Ir. H. Apendi Arsyad, MSi

Dua hari menjelang penghabisan tahun 2020, tepatnya hari Selasa 29 Desember 2020, saya sebagai anggota Team Coaching Clinic of Cooperative (C-3) Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor berkesempatan ikut kegiatan Webinar untuk pembahasan draf final report “proyek” kegiatan C-3. Karena memang penyusunan laporan akhir (final report) kegiatan akan dijadikan sebagai bukti pertanggungjawaban yang wajib harus diselesaikan. Konsekwensi dari penggunanaan APBD Kota Bogor tahun anggaran (TA) 2020.

Jujur saya berkata, saya cukup senang bergabung dan dipercaya sebagai salah seorang anggota C-3, dengan alasan antara lain bisa berbagi ilmu pengetahuan antar sesama teman-2 Dosen dari perguruan tinggi.yg lain (UIKA Bgr), dengan teman-2 birokrat (Kepala Dinas dan para pejabatnya dibawahnya, dan dengan para praktisi Koperasi seperti Dekopinda dan para aktivis Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN) Kota Bogor, serta LSM pemberdayaan Koperasi dan UKM Kota Bogor.
Adanya kegiatan C-3 ini merupakan sebuah inovasi atau terobosan program pembinaan perkoperasi yg menurut saya bernilai tepat sasaran dan tepat guna, yang memang ditunggu-tunggu dan dibutuhkan gerakan Koperasi selama ini.

Menurut catatan saya sudah 3 (tiga) tahun lamanya saya dkk terlibat aktif dalam team C-3, tetapi dipertengahan waktu saya agak “fakum” terlibat dan dilibatkan dalam aktivitas rapat-2, tetapi baru pada bulan Nopember hingga dipenghujung tahun Desember 2020 ada 5 kali, saya diundang rapat team di Kankop, narsum Raker Koperasi dan rapat team C-3 di resto daerah Cifor Kec. Bobar dan 2 kali Webinar team C-3 untuk membahas materi Laporan Akhir kegiatan C-3 TA 2020 yang telah didraf oleh teman-2 para akademisi UIKA Bogor. Saya dan barangtentu teman-2 yang lain yang nama-2nya tercantum dalam SK Kadiskop dan UKM Kota Bogor baik sebagai Ketua maupun anggota C-3 sangat berterima kasih kepada mereka yang telah mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data, serta membahasnya sebagaimana tertuang dalam penulisan draf laporan akhir (final report).

Saya menyadari betul “beratnya” menyelesaikan tugas final report tersebut, memerlukan effort dan komitmen yg tinggi, apalagi dalam team terdapat banyak anggota, tapi faktanya yg berkerja hanya orang sedikit. Oleh karenanya, wajar kiranya saya berempati dan mengucapkan terima kasih, secara ‘fardhu kifayah’ ada teman-2 yg ikhlas bekerja menyelesaikan final report tersebut, yang memang waktunya sdh mendesak.
Sekali lagi saya dan teman-2 mengucapkan terima kasih kepada ibu Dr.Immas dkk.

Selanjutnya pada sesi pembahasan draf final report di forum Webinar di penghujung tahun 2020, saya sebagai insan akademis tidak bisa menyembunyikan pandangan kritis saya berdasarkan kompetensi ilmu
pengetahuan Koperasi yg saya tekuni selama ini. Saya tidak bisa berkontribusi banyak untuk penyempurnaan draf final report karena waktu yg tersedia tidak ada lagi sesuai batas waktu “keproyekan”.

Baca :  Cegah Penyebaran Covid-19, FPII Korwil Kota Bogor & KSJI Semprot Kampung Ciheuleut

Ya mohon maaf saya menilai pelaksanaan tugas C-3 thn 2020 belum menyentuh permasalahan dasar dan langkah-2 solutif apa-2 saja tindakan yang seharusnya dilakukan dalam upaya memajukan dan menyehatkan
Badan Usaha Koperasi Kota Bogor untuk
menjadi soko guru perekonomian rakyat sebagaimana amanat UU. Hal ini terjadi disebabkan basis data dan metodologi pengambilan sampel tidak sesuai dengan populasi sesungguhnya (statistic bias), dan ditambahkan lagi problem desain kuisioner isi pertanyaan ke responden yg kurang memenuhi standar untuk menambang data dan informasi (data mining) tentang profil/ keragaaan dan kinerja Badan Usaha Koperasi di Kota Bogor.
Jika digali lebih dalam ada kelemahan desain riset potensi dan problematika perkoperasian ini, karena memang tidak pernah kita perbincangkan, dibahas dan disepakati di awal. Saya sendiri baru tampil diakhir waktu tugasnya (November-Desember 2020). Padahal SK KadisKop dan UKM Kota Bogor tentang penetapan Team C-3 TA 2020 sdh dikeluarkan Pebruari 2020.

Kemaren saya baru membaca Surat Keputusan (SK) tersebut, dan saya berpendapat tupoksi, alur dan mekanisme kerja serta penempatan personil anggota team C-3 TA 2020 tidak begitu jelas alokasi tugas dan perannya, dan bahkan dapat saya katakan “belum” melaksanakan prinsip “the right man in the right place”. Ya akhirnya kita memahami munculnya “output dan outcomes” dalam final report ini yang belum mengembirakan kita. Saya sependapat dengan para peserta Webinar C-3 kita membuat evaluasi terhadap 3 tahun pelaksanaan tugas Team C-3 Diskop dan UKM Kita Bogor sebagaimana diusulkan kawan-2, agar tugas kedepan bisa tampil lebih serius (maaf tidak abal-2) dan bekerja profesional.
Apa-2 yang saya kemukakan pandangan kritis ini, tidak “menyalahkan” siapa-2. Ini hanya sekedar masukan untuk pelaksanaan tugas Team C-3 Kota Bogor jika masih ada dan berkelanjutan.

Sebagai tambahan gagasan, untuk melangkah tahun berikutnya TA 2021, saya berharap.masih ada dan dilanjutkan. Tapi dikerjakan dengan format dan pendekatan yg telah di-sempurnakan. Hal ini sebagai pertanggung-jawaban moral dan etik kita untuk berkontribusi dan berpraktek yang terbaik (best practices) bagi perbaikan program-program pembinaan dan pengembangan Koperasi di Kota Bogor. Beberapa masukan yang saya sampaikan dalam tulisan ini, antara lain adalah sbb:

1. SK tentang C-3 harus disempurnakan dgn tupoksi/ToR, apa output-outcomesnya, alur kerja yg jelas, kompetensi personil/sdm team C-3 dan tersosialisasi sejak awal, dgn SK sudah diserahkan ke masing-2 personal agar paham akan tupoksonya.

Baca :  PPK KPU Kota Bogor Mulai Rekapitulasi Surat Suara

2. Desain penambangan.data dan informasi Badan Usaha Koperasi diusahakan populasi dan bukan dengan sample yg kecil seperti sekarang ini. Data yang dikumpulkan tsb terdiri dari data kuantitatif spt finansial, assets, omset, shu, anggota dll, dan kualitatif seperti persepsi tingkat kepuasan anggota terhadap pelayanan unit bisnis Koperasi. Substansi kuisioner sebagai intrumen riset potensi dan permasalahan organisasi, kelembagaan, keanggotaan, asset-permodalan dan core bisnis Koperasi di Kota Bogor harus disusun secara konfrehensip dan berskala Likert (1,2,3,4 dan 5) berdasarkan kaidah-2 keilmuan perkoperasian agar data dan informasi akurat sebagai dasar diagnosis yang tepat sasaran, sehingga resep (treatment) tepat guna menyehatkan dan menyembuhkan Koperasi sebagai Badan Usaha.

4. Team diagnosis C-3 bekerja dengan menganisis baseline data dan informasi yg diperoleh tersebut, baik data sekunder lpj-2 RAT Koperasi terbaru yang masuk ke Diskop, dan data primer hasil kuisioner dan dept interview dengan Pengurus, Pengawas, Manajer dan perwakilan anggota Koperasi yang akan diperioritaskan untuk di coach dan atau di consuling. Coaching Clinic haruslah berorientasi untuk menyembuhkan dan mengembangkan. Maksud menyehatkan jika Badan Usaha Koperasi itu ditemukan pasif (mati suri) bisa menjadi aktif kembali menjalankan usahanya. Sedangkan jika Koperasi itu ditemukan statusnya aktif dan sehat, dengan sentuhan kegiatan C-3 kita berupaya agar semakin meningkat skala usahanya, penggerak ekonomi rakyat dan bisa berperan dalam menambah serapan tenaga kerjanya.

Data dan informasi tersebut dianalisis dengan menggunakan SWOT Analisis untuk mendapatkan rumusan strategi pembinaan Badan Usaha Koperasi.Kota Bogor. Dalam konsepsi strategi pembinaan Perkoperasian ada 3 tahap yaitu: (1) offisialisasi, (2) deiloffisialisasi dan (3) otonomi. Dari analisis data dan informasi juga akan diperoleh peringkat (kelas) Koperasi berdasarkan penjenisan usahanya (core business);
5. Untuk.kegiatan penyehatan dan pengembangan Badan Usaha Koperasi hasil rekomendasi Team C-3 Dinas Koperasi Kota Bogor, selanjutnya oleh Wali Kota cq SekdaKota Bogor akan dishare ke Dinas-2/OPD/SKPD di Kota Bogor yg terkait dengan tupoksi dan relevensi aspek-2 pembinaan teknis lainnya, terutama dalam hal solusi bisnis dan teknologi tepat guna yg diperlukan. Jadi menurut saya program pembinaan dan pengembangan Koperasi tidak saja domainnya pada Diskop dan UKM Kota Bogor, akan tetapi juga menjadi domain tugas Dinas teknis lainnya agar Badan Usaha Koperasi diberi ruang akses dan menjadi perioritas program Dinas dan instansi.

6. Kita, dalam hal ini organisasi gerakan Koperasi seperti Dekopinda Kota Bogor seharusnya proaktif untuk menyakinkan DPRD Kota Bogor melahirkan Perda tentang Pemberdayaan Badan Usaha Koperasi, yang berisikan bahwa setiap UKM, Usaha Mikro dan Ultra Mikro di Kota Bogor untuk mendapatkan bimbingan (edukasi), fasilitasi dan proteksi/advokasi wajib menjadi anggota salah satu Koperasi seperti yg sdh terlaksana di Koperasi Angkot, dll. Hal ini dilakukan dasar hukumnya kuat dan jelas dalam UU Nomor 25 thn 1992 (Perkoperasian) khususnya pada pasal 60-64 tentang Pembinaan Koperasi. UU Perkoperasian telah mempertegas adanya kebijakan dan regulasi yg berpihak (affirmative policy) kepada Badan Usaha Koperasi, itu amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945. Tapi hal ini banyak tidak dipahami dan tidak dipatuhi ASN/ Pemerintah dan the ruling party yang tengah berkuasa. Akibat nasib Koperasi menjadi terpinggirkan (marginal).

Baca :  Belum Dapatkan Sembako, Warga Geruduk Balaikota Bogor

Jika kebijakan dan regulasi pembinaan dan pengembangan Koperasi yg bersifat affirmatif ini dijalankan dan berhasil ditetapkan dalam Perda tentanf Pemberdayaan Koperasi di Kota Bogor, selain dana pembinaan Koperasi yang semakin membesar, juga saya berkeyakinan bahwa pertumbuhan Badan Usaha Koperasi di Kota Bogor semakin membaik. Sebab Koperasi anggotanya adalah para pelaku usaha produktif (KUKM), bukan konsumtif, sehingga potensi pengembangannya lebih besar dan berpeluang menjadikan Koperasi sebagai soko guru perekonomian rakyat; dan

7. Kegiatan C-3 ada tahapan kegiatan monitoring.dan.evaluasinya (monev) di awal, di tengah dan di akhir dengan menggunakan dasar indikator dan parameter yg bersifat saintifik. Dalam pelaporan bisa digambarkan tingkat keberhasilan dan kegagalan ditinjau dari sejumlah unsur (faktor-2) dan aspek. Bahan ini untuk mengarahkahkan dan memacu kegiatan-2 pembinaan dan pengembangan Badan Usaha Koperasi. Rentang waktu monevnya jika perlu bersifat multiyear, sehingga nampak dampak perubahannya dari kegiatan C-3 yg dikerjakan tersebut. Untuk format dan substansi desain kuisioner, alur/mekanisme kerja team C-3, dan penentuan indikator dan parameter (aspek) kinerja Koperasi yang akan menjadi sasaran program pembinaan bisa mengacu pada isi makalah saya berjudul “Program Pembinaan dan Pengembangan Koperasi” dan “Identitas dan Jati Diri Koperasi sebagai Kunci Keberhasilan”, yang pernah dipresentasikan dalam forum Raker Dinas Koperasi Kota Bogor tanggal 22 Desember 2020 yang lalu di resto daerah Cifor Kota Bogor.

Sekian dan terima kasih, semoga bermanfaat. Syukron barakallah. Wassalam..

Penulis adalah Pendiri, Dosen mk Kuliah Koperasi Prodi Agribisnis Universitas Djuanda Bgr, Konsultan proyek-2 K/L, dan Aktivis Koperasi/Ketua Majelis Pakar Dekopinda Kab Bogor, serta pernah mendapat penghargaan pengabdian dalam Pembangunan Koperasi dari Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *