Ada Pelanggaran HAM dan Unlawful Killing dalam Tewasnya Laskar FPI

oleh -130 views
Komnas HAM, Pelanggaran, HAM, Unlawfull Killing, Laskar FPI
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam (tengah) saat konferensi pers, di Jakarta, pada Jumat (8/1/2020).

LEAD.co.id | Komnas HAM menyatakan adanya unlawfull killing dan bentuk pelanggaran HAM pada peristiwa ‘Km 50’ yang menewaskan 6 Laskar FPI saat mengawal Habib Rizieq Shihab (HRS), pada 7 Desember 2020 lalu. Komnas HAM meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.

“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI,” sebut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam dalam konferensi pers, di Jakarta, pada Jumat (8/1/2021).

Choirul Anam mengungkapkan bahwa, pengintaian dan pembuntutan terhadap HRS oleh pihak Polda Metro Jaya saat itu merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, Komnas HAM menemukan adanya pihak luar petugas kepolisian pada kegiatan yang berujung tewasnya 6 orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.

Baca :  Raperda Perlindungan HAM Kota Bogor Harus Pastikan Hak Dasar Kemanusiaan

Konteks pertama, insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 orang Laskar FPI akibat saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI.

“Subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api,” sebut Choirul Anam.

Kedua, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap 4 orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas. Komnas HAM menyatakan bahwa, peristiwa tersebut merupakan Pelanggaran HAM.

“Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM,” sebut Komisioner Komnas HAM.

Baca :  Memahami HAM di Kota Bogor, Perlunya Sinergi dan Kolaborasi

Atas hal itu, Komnas HAM meminta adanya proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar rekonstruksi tewasnya 6 anggota Laskar FPI saat mengawal HRS di Tol Jakarta-Cikampek (KM 50) yang berlangsung di 4 lokasi, pada Senin dini hari (14/12/2020).

Sejumlah hal ditunjukkan saat rekonstruksi, diantaranya yaitu TKP penembakan. Ada 59 adegan dalam rekonstruksi tersebut yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian serta Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

“Rekonstruksi yang kita lakukan tadi malam adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Artinya, rekonstruksi yang dilakukan belum merupakan hasil final,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Baca :  Penembakan Laskar FPI Melanggar HAM, Polri Bentuk Tim Khusus

Sedangkan berdasar kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Penyelidik Komnas HAM meminta kasus ini dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapat kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Komnas HAM juga merekomendasikan untuk mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD, serta engusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

“Laporan Penyelidikan ini akan di sampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam. Komnas HAM RI berharap pengungkapan peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI secara transparan, proses keadilan yang profesional dan kredibel,” tutup laporan resmi Komnas HAM.

Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.