Kasus KM 50: Komnas HAM Periksa CCTV Jasa Marga

oleh -281 views
Laskar FPI, KM 50, Komnas HAM, CCTV, Jasa Marga
Tim Penyelidikan Komnas HAM RI melakukan pemeriksaan langsung di lokasi tewasnya 6 Laskar FPI. [File: Komnas HAM]

LEAD.co.id | Tim Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) telah melakukan pemeriksaan langsung di tempat obyek yang menjadi kendala tidak maksimalnya CCTV. Pemeriksaan ini terkait tewasnya 6 anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek (KM 50) beberapa waktu lalu.

Komnas HAM mengaku telah ditunjukkan, diterangkan dan mendapatkan penjelasan langsung dari Jasa Marga dan petugas teknisnya. Termasuk dipraktikkan bagaimana mereka memperlakukan objek tersebut.

Atas hal itu, pihak Komnas HAM menyampaikan terima kasih kepada Jasa Marga beserta jajarannya atas keterbukaan dan kerja samanya.

“Besar harapan kami, semakin banyak puzzle yang terungkap, semakin terang peristiwa dengan cepat,” kata Ketua Tim Penyelidikan Choirul Anam melalui keterangan pers, pada Jumat (18/12/2020).

Terkait itu, Bareskrim Polri telah menggelar rekonstruksi tewasnya 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) saat mengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) di Tol Jakarta-Cikampek (KM 50). Rekonstruksi tersebut berlangsung di 4 lokasi, pada Senin dini hari (14/12).

Baca :  Ada Pelanggaran HAM dan Unlawful Killing dalam Tewasnya Laskar FPI

Sejumlah hal ditunjukkan saat rekonstruksi, diantaranya yaitu TKP penembakan. Ada 59 adegan dalam rekonstruksi tersebut yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian serta Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai ada tiga pelanggaran SOP yang dilakukan anggota Polri, terutama dalam kasus kematian empat anggota FPI di dalam mobil petugas kepolisian. Pertama, empat anggota FPI yang masih hidup, setelah dua temannya tewas dimasukkan ke dalam mobil polisi tanpa diborgol.

Kedua, memasukkan empat anggota FPI ke dalam mobil polisi yang berkapasitas delapan orang, adalah tindakan yang tidak masuk akal. Ketiga, anggota Polri terbukti tidak Promoter dan tidak mampu melumpuhkan anggota FPI sehingga menembak dengan jarak dekat hingga tewas.

Baca :  Bareskrim Polri Kirim Berkas Kasus KM 50 ke Jaksa

“Dari ketiga kecerobohan ini terlihat nyata bahwa aparatur kepolisian sudah melanggar SOP yang menyebabkan keempat anggota FPI itu tewas di satu mobil,” sebut Neta dalam siaran pers IPW.

Merespon hal itu, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa, hasil rekonstruksi itu masih belum final. Pihaknya akan membuka kemungkinan ada rekonstruksi lanjutan bila ada temuan baru.

“Rekonstruksi yang kita lakukan tadi malam adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Artinya, rekonstruksi yang dilakukan belum merupakan hasil final,” kata Kabareskrim.

Baca :  Soft Launching Buku CCTV Surga Tidak Pernah Mati Lampu

Pihak Komnas HAM berharap, jika ada masyarakat yang mengetahui, memilki atau menguasai informasi atau apapun yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat memberikan kepada Komnas HAM RI.

Sebelumnya, pada Rabu (16/12/2020), Tim Penyelidikan Komnas HAM juga telah melalukan follow up ke pihak Jasa Marga Cabang Jakarta – Cikampek dengan pengambilan keterangan dan beberapa barang bukti.

Selanjutnya, Tim melakukan follow up dan pendalaman lagi untuk memperkuat beberapa hal yang harus dirunutkan dalam kerangka dan konstruksi peristiwa.

Selain itu, Tim juga telah melakukan pengecekan langsung di lapangan. Untuk menindaklanjuti keterangan dari pihak Jasa Marga, guna mengkonfirmasi, melihat langsung dan nantinya sebagai bahan untuk dilakukan analisa oleh Tim Penyelidik.

Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *