Motif Pembunuhan Brigadir J, Sensitif hingga Menjaga Marwah Keluarga

oleh -361 views
Autopsi Ulang, Brigadir J, Bharada E, Ferdy Sambo

JAKARTA (Lead.co.id) – Publik masih bertanya tanya motif pembunuhan terhadap Nopriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai Ferdy Sambo cs ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Brigadir J dilaporkan tewas akibat tembak menembak usai melecehkan Istri Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7). Kronologi itu dinilai janggal sehingga Kapolri membentuk Tim Khusus untuk membuat terang peristiwa.

Saat ini, Irjen Ferdy Sambo (FS) dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembunuhan Brigadir J, namun Polri belum mengungkap motif pembunuhan tersebut.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan Brigadir J. Pihaknya akan mendalami motif yang menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa tersebut.

Baca :  Istri Ferdy Sambo Tersangka, CCTV Sudah Ditemukan

“Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan juga terhadap Ibu Putri,” kata Sigit saat konferensi pers penetapan tersangka kasus Brigadir J, pada Selasa (9/8).

Merespons itu, Menko Polhukam, Mahfud MD menilai motif pembunuhan Brigadir J bersifat “sensitif”. Dia meminta publik untuk menunggu konstruksi hukum dari pihak kepolisian.

“Soal motif nanti biar dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” kata Mahfud.

Arman Hanis, Kuasa hukum keluarga Ferdi Sambo meyakini peristiwa itu mempunyai motif yang kuat. Hal itu disampaikan saat penggeledahan rumah FS oleh Tim Khusus, pada Selasa (9/8).

Baca :  Menguji Marwah Polri

Berdasar dari penjelasan dan konstruksi kasus, Arman menilai motif kasus pembunuhan itu untuk menjaga marwah dan kehormatan keluarga Ferdy Sambo.

“Klien kami kepala keluarga bertanggung jawab dan menjaga marwah dan menjaga kehormatan keluarganya,” ujar Arman saat memberi keterangan di sekitar rumah FS.

Terkait terbunuhnya Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka diantaranya Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, Bharada E berperan melakukan penembakan, sedangkan RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan.

Baca :  Penembakan di Cafe: Bripka CS Dipecat, Kapolda Metro Minta Maaf

Adapun peran Irjen Ferdi Sambo, yaitu memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J dan membuat skenario seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak.

Untuk itu, kata Agus, berdasar peran keempat tersangka tersebut, penyidik telah menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP.