JAKARTA (Lead.co.id) – Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur (Jatim) telah menggagalkan ekspor minyak goreng sebanyak delapan kontainer dari Jawa Timur ke Timor Leste. Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisi 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal itu bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng.
Kasus itu terungkap dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022.
Peraturan tersebut tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO) Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.
“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Agus di Jakarta, pada Kamis (12/5/2022).
Dari pengungkapan itu, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial (R) dan (E). Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng di tengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.
Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor, namun tiga kontainer sudah di Timor Leste. Saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.
“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Agus.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).
Dokumen tersebut diekspor dengan Pos Tarif/HS. Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.
“Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,” ucap Agus.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022.





