Bareskrim Polri Kirim Berkas Kasus KM 50 ke Jaksa

oleh -223 views
Fadli Zon, Jenazah, Laskar FPI
Pihak keluarga bersama tim kuasa hukum telah menjemput jenazah Laskar FPI di RS Polri dengan menggunakan mobil Ambulans bertuliskan FPI, pada Selasa petang (8/12/2020).

JAKARTA (LEAD.co.id) – Bareskrim Polri akan mengirim berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa ‘KM 50’ ke jaksa. Kini Polri menunggu petunjuk selanjutnya dari kejaksaan terkait kelengkapan dokumen kasus tersebut.

“Unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Bareskrim Polri, pada Selasa (8/6/2021).

Berkas perkara, tersebut telah dikembalikan pada Senin (7/6). Selanjutnya, Polri akan menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan.

“Kita tunggu saja nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini. Sudah dikembalikan lagi ke pihak Kejaksaan,” ucapnya.

Baca :  Kapolri Pastikan Kasus Penembakan Laskar FPI Terus berjalan

Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI ke penyidik Bareskrim Polri. Kejagung menyatakan berkas tersebut belum lengkap.

Jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap. Berkas yang dikembalikan tersebut juga disertai petunjuk jaksa kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.

Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, yakni F dan Y. Mereka disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Ada satu oknum polisi lainnya yang dijadikan tersangka yang bernama Elwira Priyadi Zendrato. Namun, penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada Januari 2021.

Baca :  Protes Tewasnya 6 Laskar FPI, Massa Datangi Polresta Bogor

Reporter: Jhonie Arya
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Div Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *