JAKARTA (Lead.co.id) – Tim Khusus Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Rumah Dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan tersangka terhadap PC itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan dengan “scientific crime investigation” dan dilakukan gelar perkara.
“Penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka,” kata Agung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (19/8/2022).
Nopriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelumnya dilaporkan tewas akibat saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
Pihak kepolisian menyatakan, tembak menembak itu terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Kronologi tersebut dinilai janggal oleh publik.
Atas hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolri dengan melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM.
Saat ini, total ada lima tersangka dalam peristiwa tersebut, yaitu Irjen Ferdy Sambo (FS) Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma’aruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, tim penyidik kini telah menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut dia, rekaman CCTV itu menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah peristiwa di TKP. Penyidik juga telah melakukan konfrontir untuk menjelaskan peran Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.
Adapun, kata Andi, rekaman CCTV atau DVR dari Pos Satpam Duren Tiga itu menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung sebagai petunjuk Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian.
“Melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” kata Andi menambahkan.
Atas hal itu, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.





