BOGOR (Lead.co.id) – Polsek Parung Panjang telah mengamankan Pelaku Curanmor usai aksinya gagal. Pengamanan itu dilakukan untuk mencegah amukan massa yang tersulut emosi.
Peristiwa itu terjadi saat pemilik kendaraan memarkirkan motornya di teras rumahnya di di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (19/8/2022).
Korban bernama Edah menyadari motornya telah dicuri saat mendengar suara knalpot. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata motornya sudah dibawa kabur oleh pelaku.
Kemudian korban berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Warga berhasil menangkap pelaku di jalan kampung Kebasiran, Parung Panjang. Namun, Polisi langsung mengamankan pelaku untuk menghindari amukan warga yang sudah tersulut emosi.
Kapolsek Parung Panjang, Kompol Suminto mengatakan, pelaku Curanmor itu adalah W (20). Pelaku tidak sendirian dalam melakukan aksinya, melainkan bersama seorang yang berhasil melarikan diri.
“Saat ini kami pun terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainya,” kata Kompol Suminto.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Honda Scoopy beserta STNK milik korban, satu kunci later T, dan satu Handphone.
“Atas perbuatannya pelaku ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya.





