Polisi Ringkus Enam Mafia Tanah di Bogor, Ada Pejabat BPN

oleh -568 views

BOGOR (Lead.co.id) – Polisi telah meringkus enam orang pelaku pemalsuan sertifikat tanah Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bogor.

Penangkapan itu berawal dari pengaduan masyarakat terkait SHM nomor 7988 di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong. Pemilik mengaku tanahnya diduga bermasalah.

Warga pemohon PTSL yang kesulitan itu mencoba memakai jasa calo dengan kompensasi membayar Rp 25 juta hingga Rp 70 juta.

Pemohon membayar di muka sebanyak Rp 10 juta dengan catatan setelah sertifikat jadi, maka harus membayar sisanya. Polisi menangkap Mafia Tanah itu saat menerima sisa pembayaran tersebut.

“Dipimpin Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan menangkap enam orang yang diduga sebagai pelaku Mafia Tanah,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, pada Senin (1/8/2022).

Mafia Tanah yang diringkus itu masing-masing dengan inisial MT alias KM (30), SP alias BK (31), AR (28), AG (23), RGT (25) dan DK (49).

Enam orang pelaku tersebut memiliki peran menerbitkan berkas-berkas palsu serta sebagai calo yang mengurus penerbitan sertifikat PTSL.

Baca :  Dikeroyok Keamanan, Tamu Cabin Bogor Lapor Polisi

AR dan AG berperan mencetak sertifikat dengan hasil ukur dan tanda tangan pejabat tingkat desa hingga BPN, lalu mengubah data kepemilikan sesuai dengan permintaan pemohon.

Salah satu orang pelaku diantaranya adalah oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor atas nama DK.

DK diketahui menjabat sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL. Dia mampu masuk ke sistem database BPN.

Modus Mafia Tanah itu merekayasa atau mengubah isi sertifikat program PTSL tahun 2017/2018 dengan menghapus data awal yang ada di sertifikat dengan cairan baycline.

Setelah dihapus, kemudian diganti dengan cara mencetak ulang isi sertifikat dengan memasukan ke dalam akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).

Saat dilakukan penggeledahan rumah tersangka AR di Kampung Cikempong Kelurahan Pakansari, ditemukan banyak dokumen sertifikat PTSL tahun 2017/2018.

Pada penangkapan, penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 SHM nomor 7988, 25 buku tanah dan warkah yang sedang dalam proses pelaku AR, uang tunai Rp 10 juta, 1 laptop merek Asus, 1 printer merek Epson.

Baca :  Polisi Ungkap Praktik Perdagangan Orang di Parung Panjang

Kemudian juga 1 botol cairan bayclin, 1 alat pengering rambut merek Miyako, 2 laptop merek Zyrez, 9 HP berbagai merek, 28 berkas bidang tanah, 2 berkas akta jual beli.

Selain itu, 105 berkas warkah PTSL tahun 2017, 40 blanko sertifikat rusak, 15 berkas sertifikat yang sedang dilengkapi dan 1 berkas yang sedang direvisi.

Aksi pelaku tersebut sudah dilakukan sejak awal tahun 2022. Polisi mencatat, para Mafia Tanah itu sudah menerbitkan sebanyak 24 sertifikat palsu.

Kapolres menjelaskan, sertifikat itu berwujud asli, sedangkan yang palsu adalah data dalam sertifikat. Jadi, kata dia, nama pemilik dan tanda tangan pejabat desa itu palsu.

“Pemohon ajukan di tahun 2022 namun sertifikat keluar tertera tahun 2017. Ini kejahatan,” ungkap AKBP Iman.

Menurut dia, sertifikat bisa keluar dengan nama pemohon baru lengkap dengan titik koordinatnya, dikarenakan adanya peran DK, selaku orang dalam BPN.

Baca :  PT PCS Minta Kapolri Tindak Mafia Tanah yang Gunakan Premanisme

“Kelompok mafia tanah ini dapat mengakses situs BPN karena peran DK. Modusnya pakai sertifikat yang ada lalu hapus data awal nama pemilik dan masukin data baru pemohon,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas mengaku berterima kasih kepada Polres Bogor yang telah mengungkap praktek mafia tanah.

Untuk mencegah kejadian serupa, pihaknya akan mengamankan semua sistim internal, agar tidak ada lagi yang menyalagunakan.

“Lewat penangkapan ini, saya akan amankan semua akun internal dan melakukan pantauan secara intensif,” kilahnya.

Atas kejadian itu, Kapolres Bogor meminta masyarakat untuk menghindari calo saat mengurus surat ke BPN.

Pihaknya juga berjanji tidak akan berhenti melakukan penertiban para Mafia Tanah di Kabupaten Bogor.

“Terhadap 6 orang tersangka kami kenakan pasal 372, 378 dan 263 serta pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata Iman.