BOGOR (LEAD.co.id) – Lurah Tegal Gundil angkat bicara terkait dua sertifikat tanah atas nama Yetty Suryati, warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara. Dua sertifikat tanah itu yang satu terbit tahun 1983 dan baru terbit dengan program PTSL (Prona) pada tahun 2021.
Lurah Tegal Gundil, Wildan Hidayat mengatakan, lokasi tanah atas nama Yetty Suryati itu berada di wilayahnya seluas 2400 M2.
Menurutnya, masalah itu terjadi karena ada juga mengurus akta jual atau mutasi tanah lewat PPAT atau Notaris, bahkan lewat bawah tangan tanpa melaporkan ke pihak Kelurahan sehingga banyak yang hilang ketersambungan antar riwayat per riwayat.
“Terkadang Notaris pun banyak yang tidak melaporkan kepada pihak Kelurahan, apalagi yang prosesnya di bawah tangan. Makanya banyak terjadi terbitnya sertifikat Aspal (asli tapi palsu) dan kalau sudah ini terjadi, maka ranahnya ada di BPN,” kata Wildan kepada awak media, pada Kamis (24/2/2022)..
Sebelumnya, terjadi transisi pemekaran pada Kelurahan tersebut. Kelurahan Tegal Gundil merupakan pemekaran dari Kelurahan Bantarjati pada tahun 1980. Wildan menilai bahwa, Letter C tanah tersebut yang mengeluarkan adalah pihak BPN Kota Bogor.
“Saya mensinyalir ketika pada tahun itu, saat masa transisi pemekaran kedua Kelurahan ini bisa tercatat atau tidaknya, dan terkait Letter C yang mengeluarkan adalah pihak BPN, bukan Kelurahan,” ungkapnya.
Pernyataan itu merespons terbitnya sertifikat ganda yang disampaikan oleh Boni, menantu Yetty Suryati. Menurut Boni, lahan tersebut sudah bersertifikat sejak tahun 1983, namun tiba-tiba muncul sertifikat baru atas nama orang lain.
Dirinya mengaku kecewa terhadap pihak Kelurahan Bantarjati yang menyatakan bahwa lahan mertuanya tidak memiliki Leter C. Sedangkan pihak Kelurahan Tegal Gundil menyatakan kalau tanah di Arzimar itu adalah milik Yetti Suryati.
“Kenapa tiba-tiba ada sertifikat PTSL di atas tanah mertua saya,” ungkap Boni kepada awak media, pada Kamis (17/2).
Sementara itu, Lurah Bantarjati, Nendar Kusnida mengatakan, sertifikat itu terbit pada tahun 1983, sedangkan pemekaran sudah dilaksanakan pada tahun 1980, otomatis tidak ada datanya di Kelurahan Bantarjati.
“Saya pastikan letter C atas nama dari bu Yetty Suryati tidak akan ada di Kelurahan kami, karena secara pemekaran saja sudah terjadi pada tahun 1980, sedangkan surat baru terbit pada tahun 1983 dan ini seharusnya ranahnya pihak BPN Kota Bogor,” jelas Nendar.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi





