Site icon LEAD.co.id

Dugaan Ilegal Mining PT ASKON, DPN JAPPI Laporkan Ke Mabes Polri

LEAD.co.id |Jaringan Pemerhati Pertambangan Indonesia (JAPPI) laporkan dugaan ilegal Mining yang dilakukan oleh PT. Astima Konstruksi (PT. ASKON) di Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/04/2021).

Dalam laporannya yang ditujukan langsung kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri. Koordinator Dewan Pengurus Nasional (DPN) JAPPI, Akril Abdillah menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi yang terstruktur, sistematis dan masif oleh tim dilapangan ditemukan bukti-bukti kuat atas kejahatan ilegal Mining.

“Perlu diketahui bahwasanya PT. ASKON yang dipimpin oleh Co Heynce melakukan penambangan di dalam koridor/cela tepatnya di desa Lamereru, Kecamatan Langkikima, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kami menduga PT. ASKON telah melakukan kejahatan Ilegal Mining secara TSM, Terstruktur Sistematis dan Masif”, ungkapnya.

Mahasiswa Pasca Sarjana, Universitas Jayabaya ini menyampaikan pesannya, kepada Subdirektorat Pertambangan Migas dan Perumahaan, untuk segera memeriksa dan menangkap Owner PT Aston dan Melakukan Police LINE pada lokasi pertambangan PT. Askon atas dugaan kejahatan Ilegal Mining.

“Kami meminta kepada Subdirektorat pertambahan Migas dan Perumahaan untuk segera melakukan police line pada lokasi petambangan PT. Askon dengan melibatkankan tim JAPPI,” pungkasnya.

Atas dasar itu DPN JAPPI menduga PT. ASKON melanggar UU No. 4 Tahun 2009 pasal 134 ayat (2) tentang mineral dan batubara (Minerba) serta UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Kontributor : Haqqi
Editor : Aru Prayogi

Exit mobile version