LEAD.co.id | Pasca laporan yang dilayangkan Dewan Pimpinan Nasional Jaringan Pemerhati Pertambangan Indonesia (DPN JAPPI) ke
Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/04/21) lalu kepada PT. Astima Konstruksi (PT. ASKON) dirasa belum berjalan.
“Dugaan penambangan diluar koridor terjadi begitu masif dan terstruktur kami telah menemukan bukti-bukti dan telah menyerahkannya ke Bareskrim Mabes Polri, dengan laporan tersebut kami pastikan akan mengawal kasus ini sampai memiliki status hukum yang jelas”, ujar Akril Abdillah selaku Koordinator JAPPI saat dihubungi, Sabtu (01/05/21).
Akril menegaskan bahwa Dir Dirtipidter harus segera bertindak memeriksa dan menangkap Pimpinan PT. Askon, atas diduga telah melakukan kejahatan pertambangan di Bumi Onoa Sulawesi Tenggara dengan mengeruk Ore Nikel diluar WIUP.
“Saya juga meminta kepada Bareskrim Mabes Polri dan Tim JAPPI untuk turun kelapangan melakukan investigasi serta melakukan Police Line pada wilayah pertambangan PT. Askon”, tandas Mahasiswa Jayabaya ini.
Seperti diketahui, mengacu pada UU nomor 3 tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba. Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100 miliar.
Kontributor : Yaqin
Editor : Aru Prayogi





